Kasus Ijazah Palsu
Bantah Keras Edit Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Polisi Periksa Kader PSI, Ini Alasannya
Roy Suryio menuduh Dian Sandi Utama yang telah melakukan perubahan digital terhadap dokumen tersebut, bukan dirinya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, tampil tegas membantah tudingan bahwa dirinya telah mengedit atau memanipulasi foto dokumen ijazah milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, justru balik meminta polisi untuk memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, atas tuduhan manipulasi dokumen elektronik.
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama
Dalam klaster pertama ini yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Menghasut), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua
Tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma
Baca juga: Rismon Sianipar Sentil Jokowi: Lupa Nama Dosen Pembimbing Cuma 2 Kemungkinan, Gila atau Penipu
Baca juga: Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok
Baca juga: Istri Pegawai Pajak Diculik di Manokwari, Ponsel Ditemukan di Rumah Kosong, Polisi Buru Pelaku
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tuduhan Manipulasi Ijazah Dibantah Sumpah Demi Tuhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, dituding menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Irjen Asep, di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.
Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh pakar telematika tersebut dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025) siang.
"Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" seru Roy dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang menuduh ia dan rekan-rekannya mengedit ijazah, maka pihak tersebutlah yang berbohong.
Roy Suryo: Kader PSI yang Seharusnya Dijerat Pasal Manipulasi
Fokus utama perlawanan Roy Suryo adalah mengenai jeratan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yakni pasal yang berkaitan dengan mengubah, manipulasi, dan penciptaan dokumen elektronik yang dianggap otentik.
Roy Suryo mengungkap bahwa dokumen ijazah yang ia teliti bukanlah hasil editannya, melainkan foto ijazah yang diunggah pertama kali oleh seorang kader PSI, Dian Sandi Utama, melalui akun X (dulu Twitter) @DianSandiU pada Selasa (1/4/2025) lalu.
Justru, Roy menuduh Dian Sandi Utama-lah yang telah melakukan perubahan digital terhadap dokumen tersebut, bukan dirinya.
"Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April," jelas Roy.
Baca juga: Ini Syarat Roy Suryo cs Bisa Diadili di Kasus Keaslian Ijazah Jokowi Menurut Mahfud MD
Baca juga: Polisi Tolak Uang Sogokan Viral, Pengemudi Mobil Mewah di Puncak Tetap Ditilang Tegas
"Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35 dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya. Jadi, dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar, menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazahnya."
Pasal UU ITE yang Disoroti:
Pasal 32 Ayat (1) UU ITE
Mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan Informasi/Dokumen Elektronik milik Orang lain atau publik.
Pasal 35 UU ITE
Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.
Klaim: Penelitian Ilmiah, Bukan Mengedit
Roy Suryo membela diri dengan menyatakan bahwa aktivitasnya terhadap foto ijazah tersebut adalah penelitian ilmiah menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan program digital Luminance Gradients, bukan tindakan mengedit.
Ia menduga, jeratan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap klaster kedua hanya bertujuan agar mereka dapat dijebloskan ke penjara.
"Pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tuturnya.
Terakhir, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kasus pencemaran nama baik di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa foto ijazah yang ditelitinya identik dengan dokumen yang sudah dikonfirmasi keabsahannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak pernah ada edit pengedit. Kalau urusan pencemaran nama baik, silakan saja kita bertarung pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit," tutup Roy.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 160, Struktur Telinga
Baca juga: Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok
Baca juga: Renungan Harian Kristen 12 November 2025 - Hidup Kekal Itu Nyata
Baca juga: Komisi IX DPR RI Kunker ke Jambi, Bahas Penguatan Regulasi Perlindungan Pekerja Rentan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251111-Roy-Suryo-soal-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.