Dugaan Korupsi
KPK Bongkar Skandal Whoosh: Diduga Tanah Negara Dijual Lagi ke Negara dengan Harga Selangit
Modus ini melibatkan penjualan kembali tanah menjadi milik negara kepada negara itu sendiri, dengan harga yang jauh di atas kewajaran.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya dugaan modus operandi yang sangat licik dan merugikan negara dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Modus ini melibatkan penjualan kembali tanah yang seharusnya sudah menjadi milik negara kepada negara itu sendiri, dengan harga yang jauh di atas kewajaran.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan mengejutkan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” tegas Asep Guntur.
Harga Mark-up, Negara Rugi Besar
Menurut Asep, alih-alih memanfaatkan lahan negara tanpa perlu membayar, oknum-oknum ini justru mematok harga di atas nilai pasar.
Padahal, untuk proyek pemerintah seperti Whoosh, pemanfaatan lahan milik negara seharusnya tidak membebani anggaran.
“Padahal, tanah-tanah milik negara karena dipakai untuk proyek pemerintah, maka seharusnya negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkan lahan tersebut,” jelas Asep.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan akan Pikul Penuh Tanggung Jawab Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi
Baca juga: Gelar Pahlawan Soeharto Prematur, Putri Gus Dur: Klarifikasi Rekam Jejak Masa Lalu, Rekonsiliasi
Baca juga: Mission Success! 4 Polisi Bongkar Jaringan Penculik Anak Makassar-Jambi dan Selamatkan Bilqis
Bahkan, jika lahan tersebut merupakan kawasan hutan, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah konversi dengan lahan lain, bukan penjualan berulang dengan mark-up harga.
Modus penjualan kembali lahan negara ini menjadi bagian utama penyelidikan KPK terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek Whoosh.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini fokus pada transaksi yang tidak wajar.
“Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan. Akan tetapi, bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara… ini uang besar. Nah, kami harus kembalikan uang itu kepada negara,” tandasnya.
Peringatan KPK: Segera Kembalikan Uang Hasil Mark-up!
KPK tidak hanya mengusut, tetapi juga melayangkan peringatan keras kepada para oknum yang terlibat.
Asep Guntur secara tegas meminta keuntungan haram yang tengah "dinikmati" dari proyek pengadaan lahan ini segera dikembalikan.
"Artinya misalkan pengadaan lahan nih, nah orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10, lalu dia jadi 100, kan jadi enggak wajar itu. Nah, kembalikan dong, negara kan rugi,” pinta Asep.
Ia menekankan bahwa kerugian negara terjadi karena harus membeli lahan yang seharusnya seharga 10, menjadi harus dibayar seharga 100.
Saat ini, KPK masih mendalami lokasi pasti pembebasan lahan yang bermasalah tersebut, apakah berada di Halim, Bandung, atau titik-titik lain sepanjang jalur proyek.
“Ini sepanjang ini ya, apakah yang di Halim atau di mana, atau juga di Bandung atau di antara itu, sepanjang itu ya, itu yang sedang kami tangani,” pungkas Asep, memastikan pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama penanganan kasus dugaan korupsi Kereta Cepat Whoosh ini.
Diselidiki Sejak Awal 2025
Sebelumnya, KPK diketahui melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran atau mark up proyek kereta cepat Whoosh.
Baca juga: Awal Mula Proyek Kereta Cepat Whoosh Warisan Jokowi Merugi, Pakar Sebut Nama Menhub Jonan
Baca juga: Mencekam! Duel Celurit Geng Motor di Jambi Viral, Satu Korban Terluka, Polisi Bertindak Cepat
“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan pada 27 Oktober 2025.
Kemudian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat tersebut diselidiki sejak awal tahun 2025.
“Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun,” kata Budi pada 27 Oktober 2025.
Namun, saat itu, dia mengatakan, informasi detail terkait dengan perkembangan perkara tersebut belum bisa disampaikan karena tahap penyelidikan dilakukan secara tertutup.
Budi hanya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kepada KPK jika memiliki informasi dan data tambahan terkait dugaan korupsi proyek kereta cepat tersebut.
“Jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan. Secara umum tentu tim terus melakukan pencarian, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Diungkap Mahfud MD
Sementara itu, dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh, juga sempat diungkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud.
"Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” ujarnya lagi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rekam Jejak Soeharto Dibongkar Putri Gus Dur, Sebut Gelar Pahlawan Prematur, Banyak PR Belum Selesai
Baca juga: Harga Emas Perhiasan di Jambi 11/11/2025 Dibanderol Rp15,4 Juta per Suku, Emas Antam Rp2.360.000
Baca juga: Lewat Dokter Tangguh, Ribuan Warga Batang Hari Jambi Kini Mudah Dapat Layanan Kesehatan
Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini Selasa 11 November 2025, Klaim Hadiah Langka Terbaru Disini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251111-Kereta-cepat-Jokowi-dan-Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.