Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Stop Tuduh Jokowi Kriminalisasi Hukum: Punya Hak Dilindungi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serya sejumlah tokoh lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu.
Delapan orang tersebut diduga menyebarkan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
PSI mendesak masyarakat untuk menghentikan tuduhan bahwa Jokowi telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap para pihak yang menyuarakan isu ijazah palsu tersebut.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menegaskan proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berjalan.
"Kami serahkan pada proses hukum. PSI mempercayai betul sistem bahwa bernegara ini ada sistem. Jadi nanti publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik," kata Ali di Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Roy Suryo Cs Akan Diuji di Pengadilan
Ali menyoroti bahwa penetapan tersangka ini adalah momentum penting bagi semua pihak.
Terutama mereka yang selama ini menyuarakan isu ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi
Baca juga: Mencekam! Duel Celurit Geng Motor di Jambi Viral, Satu Korban Terluka, Polisi Bertindak Cepat
Baca juga: Modus, Motif Hingga Ancaman Hukuman Sindikat Penculik Bilqis di Makassar Dijual Rp80 Juta ke Jambi
"Jadi apa yang diteriakan oleh kawan-kawan selama ini Roy Suryo cs waktunya untuk diuji hari ini. Mereka benar atau mereka salah," tegasnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk:
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah).
Serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.
Jokowi Punya Hak yang Sama untuk Dilindungi
Kendati demikian, Ali secara khusus meminta agar semua pihak menghentikan tudingan yang menyudutkan Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini.
Baca juga: Roy Suryo Cs Dipanggil Perdana Polda Metro Jaya Kamis Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Baca juga: Sindikat Lintas Pulau! Ini Nama Lengkap, Peran dan Rekam Jejak Penculik Bilqis di Makassar ke Jambi
"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti menjudge, menuduh, siapapun termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi bahwa telah mengkangkangi hukum, mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya, menekankan posisi Jokowi sebagai warga negara yang hak-haknya harus dijamin.
Tantangan PSI: Jika Terbukti Benar, Bebaskan dan Minta Jokowi Hadir
Secara mengejutkan, Ali juga menyampaikan tantangan keras.
Ia menyatakan, jika proses peradilan membuktikan bahwa tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan adalah benar, maka PSI meminta agar mereka segera dibebaskan.
Bahkan, Ali menambahkan, PSI akan meminta Presiden Jokowi untuk hadir di pengadilan demi membuktikan legalitas ijazahnya.
"Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kemudian kami juga akan minta Pak Jokowi untuk hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia memang memiliki legalitas, dia memang memiliki apa yang mereka tuduhkan itu tidak betul," tutup Ali.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Menurut dia, pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.
Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sindikat Lintas Pulau! Ini Nama Lengkap, Peran dan Rekam Jejak Penculik Bilqis di Makassar ke Jambi
Baca juga: Kalender Jawa Januari dan Februari 2026, Lengkap dengan Pasaran, Weton dan Wuku
Baca juga: Mencekam! Duel Celurit Geng Motor di Jambi Viral, Satu Korban Terluka, Polisi Bertindak Cepat
Baca juga: Batang Hari Raih Prestasi Nasional, Bupati Fadhil Arief Dianugerahi Cita Negeri 2025Â
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251111-Ketua-Harian-PSI-Jokowi-Roy-Suryo-dan-soal-ijazah-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.