Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Stop Tuduh Jokowi Kriminalisasi Hukum: Punya Hak Dilindungi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/ Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Harian PSI, Jokowi, Roy Suryo dan soal ijazah palsu 

 - Kurnia Tri Rohyani

 - Damai Hari Lubis

 - Rustam Effendi

 - Muhammad Rizal Fadillah

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah).

Serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE.

Jokowi Punya Hak yang Sama untuk Dilindungi

Kendati demikian, Ali secara khusus meminta agar semua pihak menghentikan tudingan yang menyudutkan Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini.

Baca juga: Roy Suryo Cs Dipanggil Perdana Polda Metro Jaya Kamis Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Baca juga: Sindikat Lintas Pulau! Ini Nama Lengkap, Peran dan Rekam Jejak Penculik Bilqis di Makassar ke Jambi

"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti menjudge, menuduh, siapapun termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi bahwa telah mengkangkangi hukum, mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya, menekankan posisi Jokowi sebagai warga negara yang hak-haknya harus dijamin.

Tantangan PSI: Jika Terbukti Benar, Bebaskan dan Minta Jokowi Hadir

Secara mengejutkan, Ali juga menyampaikan tantangan keras. 

Ia menyatakan, jika proses peradilan membuktikan bahwa tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan adalah benar, maka PSI meminta agar mereka segera dibebaskan.

Bahkan, Ali menambahkan, PSI akan meminta Presiden Jokowi untuk hadir di pengadilan demi membuktikan legalitas ijazahnya.

"Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kemudian kami juga akan minta Pak Jokowi untuk hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia memang memiliki legalitas, dia memang memiliki apa yang mereka tuduhkan itu tidak betul," tutup Ali.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved