Berita Viral
Aksi Jahat Pegawai Koperasi Syariah, Gelapkan Dana Rp 5 Miliar Buat Trading Emas
Tiga pejabat Koperasi Syariah MSI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana milik nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Polres Magetan, Jawa Timur, menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana milik nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Dana tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan trading emas di Surabaya tanpa seizin para anggota koperasi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan akuntan independen serta koordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Magetan.
“Dari hasil penyelidikan di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Magetan, kami menemukan adanya penyalahgunaan dana anggota oleh tiga pengurus koperasi berinisial W, M, dan Arianti.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erik dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Polisi mendapati bahwa dana simpanan anggota dialihkan untuk aktivitas gold trading di Surabaya.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah dan menyebabkan kerugian besar bagi koperasi.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menambahkan, uang yang digunakan untuk aktivitas trading mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Dana tersebut tidak pernah dikembalikan, dan para tersangka diduga juga memalsukan laporan keuangan tahunan.
“Mereka membuat laporan RAT seolah-olah kondisi koperasi masih sehat, padahal faktanya sudah mengalami kerugian besar.
Dokumen itu digunakan untuk meyakinkan masyarakat agar tetap menyimpan uangnya di koperasi,” ujar Joko.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. W diketahui menjabat sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus aktif, dan Arianti sebagai bendahara yang hingga kini masih buron.
Polisi telah mengeluarkan surat pencarian terhadap Arianti setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kini menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana, termasuk sebidang tanah di daerah Sempol, Magetan. Aset tersebut disita untuk kepentingan proses hukum dan pengembalian kerugian nasabah.
Kapolres Magetan menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional. Proses hukum berjalan dan kami berharap masyarakat mengetahui bahwa penegakan hukum terus dilakukan,” ujarnya.
Selain kasus di Magetan, kepolisian di wilayah lain juga menangani kejahatan serupa yang merugikan korban secara finansial.
Di Wonogiri, Jawa Tengah, seorang pemuda bernama Nugroho Nanang Pratikto (24) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri karena mencuri uang dari rekening temannya melalui aplikasi M-Banking
. Pelaku mengambil uang korban, Satria Agasty Putra Erwaza (19), sebesar Rp 10 juta dengan cara mengakses akun korban secara ilegal.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pencurian itu dilakukan di sebuah kos di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.
Pelaku melakukan empat kali penarikan masing-masing Rp 2,5 juta di minimarket berbeda.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil melacak pelaku di Stasiun Solo Balapan dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Anom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kasus di Magetan dan Wonogiri ini sama-sama memperlihatkan maraknya penyalahgunaan dan pencurian dana dengan modus kepercayaan dan akses digital.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, baik di lembaga koperasi maupun layanan perbankan daring.
Artikel diolah dari Tribun Jatim
Baca juga: Setelah Dilaporkan Soal Penggelapan, Ashanty Kini Dituding Rampas Aset Mantan Karyawan
| Pertengkaran Hebat di Kamar, Ayah Bunuh Anak Tiri yang Ingin Melukai Ibunya |
|
|---|
| Pilu Abdul Muis Dicepat Jelang Pensiun, Niat Bantu Honorer Berujung Luka |
|
|---|
| Ayah Kandung di Lubuklinggau Ditikam Anak Berkali-kali, Pelaku Marah tak Diberi Uang |
|
|---|
| Tak Gentar Roy Suryo, Rismon dan Tifa Diperiksa Polda Metro Usai Jadi Tersangka: Tak Ada Rasa Takut |
|
|---|
| Viral Video Duel Geng Motor di Jambi, Celurit Sampai Menancap ke Tubuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BORGOL-KENO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.