Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Cs Dipanggil Perdana Polda Metro Jaya Kamis Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Tiga dari delapan tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Roy Suryo cs bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dimulai pekan ini. 

Tiga dari delapan tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

Ketiganya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.

Penyidik telah resmi melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.

Delapan Tersangka, Tiga Diperiksa Lebih Dulu

Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dilakukan pada Jumat (7/11/2025) lalu, menyusul serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Selain ketiga nama tersebut, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. 

Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan yang berfokus pada tiga tersangka utama.

Baca juga: Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi

Baca juga: Gus Mus Tolak Keras Gelar Pahlawan Soeharto, Ingatkan Tragedi Orba: Banyak Kiai Dimasukin ke Sumur

Baca juga: Siap-siap! Maret 2026 Libur Panjang: Nyepi dan Lebaran Berdekatan, Bisa Liburan Sampai 7 Hari

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Kombes Bhudi Hermanto, seperti dikutip dari Kompas.com.

Terkait kepastian kehadiran para tersangka, Bhudi belum bisa memberikan jaminan. 

"Besok saya pastikan ke penyidik," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan nama Presiden.

Jerat Berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan:

Pasal 310 (Pencemaran) dan Pasal 311 (Fitnah) KUHP.

Pasal 32 Ayat 1 Jo. Pasal 48 Ayat 1 (Perubahan Data Elektronik Tanpa Hak).

Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 (Pembuatan Informasi Elektronik Tidak Benar).

Pasal 27a Jo. Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Jo. Pasal 45a Ayat 2 (Penyebaran Informasi Bohong dan Pencemaran Nama Baik) UU ITE.

Sementara itu, lima tersangka lain (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP (Penghasutan), dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah

Baca juga: Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi

Pemeriksaan perdana ini menjadi momen krusial untuk melihat tanggapan para tersangka atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka setelah penetapan status hukum.

Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo bereaksi keras dan emosional terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi

Roy secara tegas membantah tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangkanya.

Bantahan disampaikannya atas pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menyebut penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, didasarkan pada temuan penyebaran tuduhan palsu serta aksi "edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah".

Pakar telematika ini bahkan menuding Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Roy, yang justru patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

Dian adalah sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya dan mengklaim dokumen tersebut asli.

“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegasnya, membalikkan tuduhan manipulasi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fakta Terbaru Penculik Bilqis Balita Makassar ke Peramal Tarot di Sungai Penuh, Ngaku Sama Istri

Baca juga: Hore! BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Senin Cair: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Gara-Gara Google Maps, Truk dari Surabaya Terperosok ke Galian Drainase di Jambi

Baca juga: 2 Pemuda Curi Sound System di Handil Jambi, Berujung di Polsek Jelutung

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kamis Besok Roy Suryo CS Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved