Berita Nasional
Beda Korupsi di Sumut dan Jambi, Gubernur Bobby Tak Tersentuh Zumi Zola Kena
Kasus korupsi tingkat provinsi di Sumatera Utara ini mengingatkan akan kasus besar korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara yang melibatkan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution, masih berlangsung.
Kasus korupsi tingkat provinsi di Sumatera Utara ini mengingatkan akan kasus besar korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola, hingga masuk penjara.
Bedanya, dalam kasus di Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka, terdakwa, kemudian terpidana. Sementara dalam kasus di Sumatera Utara, Bobby Nasution tidak menjadi tersangka.
Update terbaru kasus korupsi di Sumut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) menuntut Direktur PT Dalihan Natolu Grub, Akhirun Piliang tiga tahun penjara dan Rayhan Piliang, anaknya, 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus korupsi ini, jaksa menyatakan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menerima uang untuk memuluskan kemenangan perusahaan terdakwa.
Topan dinyatakan oleh KPK menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar, hasil pergeseran anggaran.
Soal Bobby Nasution
Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu jga menyampaikan soal peluang menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai saksi.
Hakim menilai, pergeseran anggaran menjadi mula korupsi jalan yang menjerat Topan dan lainnya.
Kebijakan itu diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Sumut untuk mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang sebelumnya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, menyampaikan faktor tidak dihadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi jalan Sumut.
"Itu kan seperti di persidangan, kita memang menunggu. Ternyata tak ada kaitan kata majelis hakim, sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap bobby)," kata Eko.
Eko mengatakan, jaksa hanya berfokus pada pembuktian yang tertuang dalam dakwaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut tahun 2025.
"Kami hanya menyidang pemberian 2025 di dinas PUPR SUMUT tahun 2023-2025 itu khusus PJN. Perkara ini kan dinas PUPR nya 2025, khusus untuk pekerjaan Sipiongot batas Labuhanbatu dan memang hanya diberikan kepada Topan dan Rasuli," tambah Eko.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, bersalah melakukan suap dengan tujuan memenangkan tender milik pemerintah.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025), menyatakan keduanya terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan lainnya.
"Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," ujar Eko membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri.
Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengurai, Kirun terbukti memberikan uang kepada Topan dan pihak lainnya untuk memenangkan pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara.
Selain pengerjaan proyek di Dinas PUPR, Kirun dan Reyhan juga terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Jalan Nasional dengan total Rp 4,4 milliar.
"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah, itu sudah diberikan," tambah Eko.
"Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. (Tribun Medan/Anugrah Nasution)
Ringkasan Kasus Korupsi Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi
Pada periode 2016-2021, Zumi Zola menjabat Gubernur Provinsi Jambi.
Untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, banyak proyek infrastruktur disiapkan oleh Pemprov Jambi, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum/PUPR.
Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang sebagai “uang ketok palu” agar anggaran tersebut disahkan.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin (seorang pengusaha) menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Besaran berbeda-beda berdasarkan posisi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang.
Setelah pemberian uang, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 pun disahkan.
Untuk "mengembalikan" dana yang dikeluarkan oleh pengusaha Paut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Kasus kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan dan vonis.
Tersangka dan Penerima Suap
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi/giving suap terkait proyek dan pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Paut Syakarin sebagai pengusaha yang menyiapkan uang dan menerima proyek sebagai kompensasi. (Implicated dalam konstruksi perkara)
Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, sebanyak 28 eks anggota DPRD ditetapkan tersangka dalam gelombang 2023.
Total hingga informasi terkini, KPK menyebut ada sekitar 52 orang tersangka dalam perkara ini.
Terdakwa dan Terpidana
Zumi Zola, setelah penyidikan dan persidangan, mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia terbukti memberikan suap dan menerima gratifikasi.
Beberapa anggota DPRD Jambi telah diproses dan dijatuhi vonis.
Ada 24 orang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari gelombang pertama. (Tribun Jambi/Tribun Medan)
Baca juga: Bappeda Jambi Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Baru 56 SPPG yang Beroperasi
Baca juga: Top 7 Jambi Kamis 6/11/2025, Viral dari Kerinci s/d Tanjabtim
| Daftar Bansos yang Cair November 2025, Cara Cek Penerima Bantuan Bisa Lewat Web atau Aplikasi |
|
|---|
| Cara Daftar Magang Kemenaker Batch 2, Pendaftaran Dibuka Hari Ini |
|
|---|
| Info BLT Kesra November untuk Jambi 900 Ribu, cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Misteri Pembunuhan Janda Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kuburan setelah Berniat Akhiri Hidup |
|
|---|
| Bocoran Calon 5 Pelatih Timnas Indonesia, Tidak Ada Nama STY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KPK-Resmi-Tahan-5-Tersangka-OTT-Sumut_20250628_182522.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.