Berita Regional
Dualisme Kepengurusan PSHT, Kabarnya Akan Ada Rakor di Jambi
Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) belum berakhir. Pasca keluarnya SK ini, beredar kabar rencana Rakor di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) belum berakhir.
Meski Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas sudah mengeluarkan Keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Pada SK yang diteken 17 Juli 2025, memutuskan, menetapkan, memberikan pengesahan Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Berkedudukan di KOTA MADIUN, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025.
Pasca keluarnya SK ini, beredar kabar adanya rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), yang akan diselenggarakan di Jambi, oleh PSHT Tandingan.
Ini menyusul surat keberatan dari Perwakilan SH Terate Pusat yang berada di wilayah Jambi.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, mengaku akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Apabila kegiatan Rakornas di Provinsi Jambi diselenggarakan oleh kelompok yang menggunakan lambang, logo, badge, panji, serta hak cipta Mars dan Hymne SH Terate tanpa izin resmi,” ujar Khoirun, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp15.200.000 per Suku, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Juga Naik
Baca juga: Roy Suryo Temukan Kejanggalan Legalisasi 2 Salinan Ijazah Jokowi: KPU Solo Kunci Pembuktian Keaslian
Menurutnya, kegiatan SH Terate telah terdaftar dalam merek kelas 41 kategori jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, aktivitas kebudayaan dan kesenian.
“Semua terdaftar atas nama Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat SH Terate," ungkapnya.
Dirinya berharap kepada pihak terkait, agar tidak memberikan izin kepada kelompok-kelompok yang melakukan kegiatan mengatasnamakan SH Terate tanpa legalitas yang sah.
"Kami mengimbau kepada seluruh saudara-saudara warga SH Terate untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah hukum Provinsi Jambi dan sekitarnya," pungkasnya.
SK Menteri Hukum Disambut Baik
Menanggapi SK Menteri Hukum terkait kepengurusan PSHT, Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq, berterima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, lantaran keputusan tersebut secara langsung memberikan kepastian hukum kepada PSHT.
"Terima kasih kepada Menteri Hukum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan SK Tanggal 17 Juli 2025," jelas M Taufiq, dalam keterangan tertulis di Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
Terkait keputusan tersebut, ditemui di Padepokan Agung, Jalan Merak Nomor 10, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengaku telah mengambil sejumlah langkah terkait dengan persoalan administrasi.
“Langkah-langkah administrasi kami ambil dengan cara mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum, dalam jangka waktu sebelum 21 hari,” ujar Maryano, Kamis (4/9/2025).
Upaya berikutnya, lanjut Maryano, yakni mengadukan kepada Ombudsman berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum.
Pasalnya, pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan maupun klarifikasi. Sehingga bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.
“Dokumen itu sudah kami kirimkan tanggal 21 Agustus. Dari Ombudsman sudah berjalan, proses untuk pengecekan administrasi, syarat formil maupun materil,” tuturnya.
Baca juga: Top 6 Jambi 14/10/2025, Seorang Mahasiswi Dikeroyok
“Dari syarat formil materil telah dilengkapi dan dari sisi kajian sementara oleh Ombudsman dianggap bahwa aduan kami diterima. Dengan demikian , maka sekarang dilakukan pemeriksaan,” imbuh Maryano.
Pihaknya juga mempertanyakan pengesahan Badan Hukum PSHT versi Muhammad Taufiq, yang dianggap membatalkan Badan Hukum PSHT versi Moerdjoko.
“Keputusan-keputusan di PTUN tingkatan pertama, kedua, ketiga sampai PK pun tidak ada satu kata, atau pertimbangan hakim membatalkan tentang, Badan Hukum Moerdjoko,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pamter SH Terate Pusat Madiun, Kangmas Inf. (Purn). Catur Margo Suwahyo, berpesan agar tetap jaga kondusivitas wilayah, dan tetap tenang.
“Mudah-mudahan proses hukum yang sedang berjalan ini segera selesai, dan kita semuanya bisa aktivitas di wilayah dengan keadaan aman tentram dan damai,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polemik Dualisme Kepengurusan PSHT Berlanjut, Pihak Moerdjoko Ajukan Keberatan Hukum,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Roy Suryo Temukan Kejanggalan Legalisasi 2 Salinan Ijazah Jokowi: KPU Solo Kunci Pembuktian Keaslian
Baca juga: Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp15.200.000 per Suku, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Juga Naik
Baca juga: Pasar Angso Duo Jambi Kembali Mencekam! Berikut Daftar Kasus Berdarah yang Hantui Pedagang
| Roy Suryo Temukan Kejanggalan Legalisasi 2 Salinan Ijazah Jokowi: KPU Solo Kunci Pembuktian Keaslian |
|
|---|
| Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp15.200.000 per Suku, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Juga Naik |
|
|---|
| Pasar Angso Duo Jambi Kembali Mencekam! Berikut Daftar Kasus Berdarah yang Hantui Pedagang |
|
|---|
| Top 6 Jambi 14/10/2025, Seorang Mahasiswi Dikeroyok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/14102025-spht.jpg)