Berita Viral

Perkara Charger Dicabut, Tukang Parkir Ngamuk dan Tusuk Pemilik Warung

Peristiwa penusukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, kembali menyoroti persoalan emosi yang tak terkendali di tengah persoalan sepele.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Wartakotalive
PENUSUKAN.Peristiwa penusukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, kembali menyoroti persoalan emosi yang tak terkendali di tengah persoalan sepele. 

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan charger ponsel, membuat tukang parkir di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat emosi.

 Seorang tukang parkir liar berinisial BW (28) ditangkap polisi setelah menusuk pemilik warung hanya karena persoalan charger ponsel milik istrinya yang dicabut. 


Akibat serangan itu, korban bernama AA (21) mengalami luka robek di bahu kiri dan harus mendapat perawatan medis.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah warung kecil yang biasa dijadikan tempat berkumpul warga sekitar.

 Ketegangan berawal saat ponsel istri BW yang tengah dicas di warung tersebut dicabut oleh teman korban tanpa sepengetahuan mereka.

 Hal sepele itu memicu kemarahan istri pelaku yang kemudian beradu mulut dengan penghuni warung. BW yang mendengar keributan langsung mendatangi lokasi dan tersulut emosi.

“Pemicunya, dia marah karena melihat HP istrinya yang lagi dicas dicabut dan melihat istrinya marah. 

Pelaku pun langsung menyerang korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tenggunan, kepada wartawan.

Tanpa berpikir panjang, BW mengeluarkan pisau lipat multifungsi yang biasa dibawanya saat bekerja dan langsung menyerang korban. 

Sabetan pisau mengenai bahu kiri AA hingga menyebabkan luka robek cukup dalam. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan dan visum.

“Pelaku berinisial BW (28) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban AA (21), yang mengalami luka robek di bahu kiri akibat sabetan pisau multifungsi,” tulis keterangan resmi Humas Polsek Grogol Petamburan di akun Instagram-nya.

Setelah kejadian, BW sempat menghilang selama dua pekan. 

Ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi dan sempat bersembunyi di rumah sepupu serta kerabatnya. 

“Dari awal, pelaku langsung melarikan diri berpindah-pindah. Sempat ke rumah sepupunya dan omnya,” kata AKP Alexander.

Pelarian BW berakhir di sebuah indekos di kawasan Kebon Jeruk, di mana ia ditangkap saat sedang berjualan nasi.

 Polisi menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. 

BW juga mengaku membuang senjata yang digunakan di sekitar rumahnya, namun hingga kini polisi masih mencari barang bukti tersebut. 

“Pisau itu merupakan pisau lipat multifungsi. Setelah dipakai menusuk, langsung dibuang,” jelas Alexander.

Penyelidikan mengungkap bahwa BW bukan orang baru di dunia kriminal.

 Ia merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2016 dan dikenal berperangai temperamental. “Dulu juga pemicunya perkelahian.

 Jadi, dia ini memang gampang emosi sampai melakukan penganiayaan,” tutur Alexander.

Selain itu, BW diketahui sebagai pencandu obat-obatan terlarang, meski saat insiden terjadi ia dalam kondisi sadar.

 Polisi sudah melakukan tes urine untuk memastikan ada tidaknya pengaruh zat adiktif saat peristiwa berlangsung.

Kini BW dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 Polisi masih mendalami apakah ada unsur perencanaan atau pelanggaran lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya kekerasan muncul dari hal-hal kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi. 

Dari persoalan charger HP, satu orang terluka parah, satu orang kehilangan kebebasannya, dan masyarakat kembali dihadapkan pada potret getir tentang kemarahan yang tak terkelola.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Menantu di Bengkulu Nekat Tikam Mertua: Akibat Larang Ajak Anak Jalan-jalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved