Berita Viral

Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang

Siasat istri TNI, Hilda Pricillya tak kuat tahan nafsu rela bohongi suami agar bisa berhubungan badan dengan selingkuhannya, Pratu RH.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang 

TRIBUNJAMBI.COM - Siasat istri TNI, Hilda Pricillya tak kuat tahan nafsu rela bohongi suami agar bisa berhubungan badan dengan selingkuhannya, Pratu RH.

Melihat tingkah Hilda Pricillya, jelas membuat sang suami, Serka MFB merasa begitu curiga.

Hingga akhirnya Serka MFB memergoki istrinya yang memiliki hubungan dengan anggota lainnya, Pratu RH.

Diketahui Pratu RH adalah junior dari Serka MFB.

Cinta terlarang Hilda Pricillya dan Pratu RH bermula dari kegiatan gabungan antara prajurit TNI dan anggota Persit, khususnya dalam tim penari yang dibentuk untuk persiapan terima jabatan (sertijab) komandan batalyon.

Kedekatan semakin intens setelah saling berinteraksi di sosial media, dimulai dari komentar di Instastory hingga bertukar nomoe WhatsApp.

Baca juga: Heboh ADGJ Bawa Karung Putih Rupanya Isi Mayat Bayi, Warga Syok Lihat Tali Pusar Masih Nempel

Baca juga: Nasib Wanita Muda Terapis Spa Ditemukan Tewas Mengenaskan, Rupanya Sempat Mau Kabur dari Mess

Baca juga: Nasib Fajar Tangannya Harus Dipotong Gegara Tersengat Listri, Ditolak Rumah Sakit Pakai BPJS

Komunikasi yang semakin intens tersebut berujung pada pertemuan di sebuah hotel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri antara RH dan HP sudah terjadi.

Tak cuma sekali, ternyata hubungan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu pertemuan.

Dan kondisi itu berlangsung hampir setiap hari Minggu sejak Juli hingga September 2025, seperti dikutip TribunJatim.com dari informasi via Sripoku.com, Senin (6/10/2025).

Izin ke pasar ternyata bohong

Modus yang digunakan HP untuk menyembunyikan perselingkuhannya cukup licik.

Ia berpura-pura meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke pasar.

Tapi belakangan malah berbelok justru menuju hotel tempat Pratu RH telah menunggu.

Kecurigaan Serka MFB terhadap istrinya muncul karena perubahan sikap HP yang mulai menjauh dan menghindar.

Pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel istrinya, HP, saat sedang mandi.

Ia menemukan nomor asing yang ternyata milik Pratu RH.

Setelah konfrontasi dengan istrinya dan laporan kepada komandan pleton.

Saat ini kasus akhirnya diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Hukuman selanjutnya

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).

Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

Hukuman bagi tentara (TNI) yang kepergok berselingkuh diatur dalam peraturan militer dan hukum pidana militer Indonesia.

Perselingkuhan dianggap pelanggaran disiplin berat dan bisa berujung pada pemecatan dari dinas militer.

Dasar hukum

1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau pelanggaran kesusilaan, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPM, seperti:

Pasal 134 KUHPM: Mengatur tentang perbuatan yang merendahkan martabat atau kehormatan TNI, termasuk tindakan asusila.

Pasal 103 KUHPM: Tindak pidana yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM bisa tetap diproses jika merugikan disiplin militer, dengan mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Tentara dituntut memiliki disiplin, loyalitas, dan moralitas tinggi. Perselingkuhan dianggap mencederai kehormatan TNI dan bisa dikenai sanksi:

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan kehormatan militer secara berat.

3. Peraturan Disiplin TNI

Dalam berbagai peraturan disiplin internal TNI (misalnya Perpang TNI, aturan Panglima TNI), disebutkan bahwa:

Prajurit yang melakukan hubungan gelap atau perselingkuhan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penahanan, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.

4. Jika Sudah Menikah (Pasal Perzinaan - KUHP Pasal 284)

Jika seorang tentara melakukan perselingkuhan dalam konteks perzinaan (hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan sah), maka bisa dikenai:

Pasal 284 KUHP: Hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh suami/istri sah.

Tapi di lingkungan militer, laporan dari atasan atau penyelidikan internal bisa cukup untuk memproses pelanggaran ini secara disipliner.

Sanksi Nyata yang Bisa Diterima Tentara karena Perselingkuhan:

Hukuman disiplin militer: seperti penahanan ringan, penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil.

Pemecatan tidak hormat (PTDH).

Pidana penjara militer, jika ada unsur perzinaan, kekerasan, atau pelanggaran lainnya.

Sanksi sosial dan administratif, seperti pencoretan dari daftar kenaikan pangkat.

Tentara yang kepergok berselingkuh bisa dihukum sangat berat, termasuk pemecatan dari dinas militer, karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI dan melanggar nilai moral serta disiplin militer.

Proses hukumnya bisa melibatkan persidangan militer, bukan pengadilan umum.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved