Berita Viral
Viral Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Terbata-bata saat Membaca UUD 1945, Ternyata Dulunya Nelayan
Viral video Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu terbata-bata saat membaca teks Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ia adalah simbol bahwa kerja keras, doa, dan tekad kuat mampu mengubah nasib siapa saja.
Hariman lahir di Pasangkayu pada 15 Mei 1968, anak keempat dari 10 bersaudara pasangan Ibrahim dan Salma.
Masa kecilnya dihabiskan di Pasangkayu, menimba ilmu di SDN 1 Pasangkayu dan lulus tahun 1981.
Ia melanjutkan pendidikan di SMP Pasangkayu dan menamatkannya pada 1984.
Baca juga: Pengacara Sebut Sangat Aneh Misri Kena Pasal Perintangan dalam Kasus Brigadir Nurhadi
Sebelum kemudian hijrah ke Palu untuk menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri Palu, lulus pada 1987.
Pendidikan formal tersebut menjadi pondasi, namun lautanlah yang menempa jiwanya.
Sejak remaja, ia sudah bersahabat dengan ombak, menantang gelombang demi menghidupi keluarga.
Hariman bukan sekadar nelayan biasa.
Dengan kerja keras dan keberanian, ia berhasil membangun usahanya sendiri.
Tiga kapal pancing pribadi dan sebuah pangkalan ikan menjadi bukti nyata ketekunan yang dijalani puluhan tahun.
Kesuksesan ini tidak membuatnya jauh dari masyarakat.
Ia tetap sederhana, mudah ditemui, bahkan sering turun tangan membantu warga sekitar.
Dorongan keluarga dan masyarakat akhirnya membawa Hariman menapaki jalan baru, yakni politik.
Dengan niat tulus untuk memberi manfaat lebih luas, ia memilih Partai NasDem sebagai kendaraan perjuangan politiknya.
Pada Pemilu 2024, ia meraih 1.736 suara angka besar untuk seorang pendatang baru.
5 Desa di Batang Hari Jambi Kekosongan Kepala Desa, Dijabat PJ Menjelang Pilkades Serentak 2026 |
![]() |
---|
Sosok Letjen Bambang Trisnohadi, Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Komandan Upacara HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Petani Jambi Girang, Harga TBS Kelapa Sawit Naik Lagi Jadi Rp 3.659 per Kg di Pabrik |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Sangat Aneh Misri Kena Pasal Perintangan dalam Kasus Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.