Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Sesal Wahyu Bjorka, Dulu Hidup Susah Jadi Hacker dan Bobol Data Bank

Penangkapan Wahyu Malonggo (23), pemuda asal Manado yang diduga kuat berada di balik akun hacker Bjorka.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak 

TRIBUNJAMBI.COM- Penangkapan Wahyu Malonggo (23), pemuda asal Manado yang diduga kuat berada di balik akun hacker Bjorka.

Penangkapan Wahyu Bjorka membuka babak baru dalam kasus kebocoran data nasabah bank di Indonesia. 

Sosok yang dikenal publik dunia maya ini diamankan aparat gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut bersama Tim Cyber Polda Metro Jaya setelah enam bulan penyelidikan intensif.

Wahyu ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9/2025). 

Dari tangannya, polisi menyita empat unit handphone dan satu unit tablet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi skimming atau pencurian data.

 Laporan awal kasus ini masuk sejak April 2025, ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya peretasan 4,9 juta data nasabah.

Nama Wahyu segera dikaitkan dengan Bjorka, akun yang sejak 2020 sering muncul di media sosial dan forum digital dengan konten peretasan.

 Dalam kasus terakhir, Wahyu diduga memperoleh keuntungan hingga USD 9.000 dari data yang ia jual, sekaligus melakukan ancaman akan membocorkan informasi ke publik.

Meski dikenal lihai di dunia maya, saat digelandang aparat Wahyu menunjukkan sikap berbeda.

 “Dia sangat kooperatif dengan tim saat penangkap, dia juga sangat menyesali apa yang telah dia perbuat,” ujar Katim Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Sumampow, Kamis (2/10/2025).

Frelly juga menyebut Wahyu berjanji akan memanfaatkan keahliannya secara positif jika proses hukumnya kelak selesai. 

“Antara lain dia akan bekerja sama dengan Polisi jika dibutuhkan,” jelasnya.

Sosok di Balik Layar: Hidup Sederhana, Pintar, tapi Terjebak

Tribun Manado menelusuri kehidupan sehari-hari Wahyu di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

 Di mata tetangga, Wahyu yang biasa dipanggil “Api” bukanlah sosok misterius seperti bayangan hacker internasional.

 Ia tinggal di sebuah rumah sederhana berukuran sempit, berdinding biru kusam, dengan jendela kaca nako.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan rumah itu tak pernah direnovasi meski Wahyu dikenal memiliki uang. 

“Tak pernah direhab. Saya sering lihat dia tidur beralaskan kain di lantai,” ujarnya.

Wahyu adalah anak yatim piatu yang sejak kecil harus hidup bersama adiknya.

 Pendidikan formalnya tidak tamat, tetapi ia dikenal cerdas dan memiliki kemampuan memperbaiki ponsel yang diretas.

 “Kalau ada ponsel warga yang di-hack, biasanya dibawa ke dia. Langsung pulih dalam waktu singkat,” tutur tetangga lain.

Namun di balik kepintarannya, Wahyu juga disebut memiliki sisi gelap. Ia sering berperilaku aneh, begadang, dan diduga kecanduan lem.

 Warga juga mengetahui bahwa Wahyu menjalin hubungan dengan seorang wanita di Minahasa, dan tengah berada di rumah sang kekasih ketika ditangkap polisi.

Lurah Lawangirung, Djumiati Gue, mengakui kaget setelah mengetahui warganya ternyata adalah sosok yang selama ini dicari aparat dengan nama Bjorka.

 “Kami di sini sering memanggilnya Api,” ujarnya singkat.

Dari Dunia Maya ke Dunia Nyata

Kasus yang menjerat Wahyu bermula dari laporan seorang perwakilan bank swasta, DH (38), ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2025. Ia melaporkan dugaan akses ilegal data nasabah setelah akun X dengan nama @bjorkanesiaaa mengunggah bukti peretasan.

Polisi menyebut Wahyu bukan hanya menjual data, tetapi juga mencoba memeras pihak bank.

 Namun, upayanya gagal karena bank memilih melapor lebih dulu. 

Setelah enam bulan perburuan, keberadaan Wahyu terendus di Minahasa, hingga akhirnya ia ditangkap.

Kini Wahyu dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

 Ancaman pidana maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Penyesalan Seorang Pemuda

Di balik proses hukum yang berat, penyesalan Wahyu menjadi catatan penting. Pemuda yatim piatu ini kini berhadapan dengan ancaman puluhan tahun penjara. N

amun, dari pengakuannya, ia bertekad untuk menggunakan kemampuan digitalnya di jalur yang benar.

Penangkapan Wahyu menyingkap wajah ganda seorang hacker. Di satu sisi, ia adalah pemuda sederhana dari kampung padat di Manado yang hidup dalam keterbatasan. Di sisi lain, ia mampu mengguncang sistem perbankan lewat dunia maya.

Kisah Wahyu menjadi pengingat bahwa di era digital, talenta bisa melesat jauh—namun tanpa kendali moral dan jalur yang tepat, kemampuan itu bisa berubah menjadi bumerang.

(Kompas.com/TribunSumsel.com)

Baca juga: Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved