Berita Viral

Nama Bu Guru Dihapus dari Dapodik Diduga karena Tolak Ajakan Nikah Kepsek Beristri

Seorang guru honorer dikeluarkan dari data pokok pendidikan (Dapodik) diduga karena menolak ajakan menikah dari kepala sekolah yang sudah beristri.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
ILUSTRASI GURU - Seorang guru honorer dikeluarkan dari Dapodik diduga karena tolak ajakan nikah kepala sekolah. 

"Saya belum tahu pasti, namun kemungkinan datanya sudah terhapus atau password akun GTK adik saya sudah diganti, karena oknum Kepsek tersebut juga pegang datanya," tambah SY.

Pihak keluarga berharap Dinas Pendidikan Lombok Timur turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

Mereka khawatir praktik serupa bisa menimpa guru lain, bahkan siswa.

"Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu," tegas SY.

Sikap Yayasan

Menanggapi kasus ini, Kepala Yayasan IF menegaskan pihaknya akan memberhentikan NT dari jabatannya.

"Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik," ujar IF.

Menurut IF, tindakan NT menghapus data EM dari Dapodik jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, pihak yayasan masih akan membicarakan sanksi secara resmi bersama pengurus.

Tentang Dapodik

Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk menghimpun data sekolah, guru, serta siswa di seluruh Indonesia.

Dikeluarkannya guru dari Dapodik memiliki dampak besar. Secara administratif, guru kehilangan status resmi, tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta berisiko gagal ikut seleksi ASN maupun PPPK.

Dari sisi finansial, guru yang tidak tercatat tidak akan menerima tunjangan maupun insentif dari pemerintah, bahkan berpotensi dirumahkan.

Beberapa faktor umum guru honorer bisa dikeluarkan dari Dapodik antara lain karena tidak memenuhi jam mengajar minimal, tidak linier dengan bidang keahlian, atau diangkat setelah batas waktu yang ditentukan pemerintah.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved