Terbaru Nadiem Makarim, Daftar Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek, terbaru eks menteri Nadiem Makarim

Editor: Suci Rahayu PK
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Terbaru Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem Makarin merupakan tersnagka kelima kasus ini.

Sebelumnya penyidik Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Pada kasus ini, Nadiem Makarin berperan merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TK) di Kemendikbud Ristek, padahal pengadaan belum dimulai.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Hakarya dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar tersangka dan perannya:

Baca juga: Wajah Nadiem Makarim Pakai Rompi Kejagung Jadi Sorotan, Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Baca juga: Kontras Putusan Sidang Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Sopir Kena Demosi, Kompol Cosmas Dipecat 

1. Jurist Tan

Eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (15/7/2025).

Dia sudah 3 kali absen dari panggilan penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jurist Tan mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) menggunakan Chrome OS denhan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Di sisi lain, Jurist juga pernah meminta Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim agar pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.

2. Sri Wahyuningsih

Sri yang memiliki kaitan dengan Jurist juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).

Sri merupakan Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021.

Dia pernah menerima instruksi dari Nadiem Makarim lewat Zoom supaya pengadaan TIK pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dario Google, padahal saat itu pengadaan belum dilakukan.

Sri juga meminta pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD Kemendikbud Ristek tahun 2020 berinisial BH untuk menindaklanjuti perintah Nadiem agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog pada 30 Juni 2020.

Selain itu, Sri membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pada 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 dalam rangka pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 5/9/2025, BMKG: Hujan Ringan dan Berawan

3. Mulyatsyah

Mulyatsyah juga mengikuti perintah Nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Mulyatsyah adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020–2021.

Ia sempat memerintahkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat SMP tahun 2020 berinisial HS untuk memilih pengadaan TIK tahun 2020.

Pemilihan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi supaya memakai Chrome OS.

Mulyatsyah juga menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020.

Juklak tersebut mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2021-2022 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 20221.

4. Ibrahim Arief

Tersangka terakhir adalah Ibrahim Arief yang menjabat sebagai konsultan pendidikan di Kemendikbud Ristek saat Nadiem menjadi menteri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sri dan Mulyatsyah.

Ibrahim Arief bertindak sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.

Penetapan tersangka dilakukan karena ia mengarahkan tim teknis supaya pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS.

Abdul Qohar yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juli 2025 mengatakan, Ibrahim dan Nadiem bersama-sama merencanakan agar produk sistem operasi tertentu menjadi satu-satunya sistem operasi pada pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022.

Hal tersebut sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud Ristek. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kontras Putusan Sidang Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Sopir Kena Demosi, Kompol Cosmas Dipecat 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 5/9/2025, BMKG: Hujan Ringan dan Berawan

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat di Libur Nataru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved