Berita Nasional

Dokter Reni Kurniawati di Pati Kena Mutasi Sudewo 3 Kali Sebulan, Jadi Korban dan Sempat Pertanyakan

Di hadapan Pansus Hak Angket, Reni mengaku mendapatkan tiga kali Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani oleh Sudewo dalam waktu sebulan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: asto s
Tribun Jateng
PATI - Seorang ASN dokter Reni Kurniawati ternyata menjadi "korban" mutasi oleh Bupati Pati, Sudewo. Hal tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar rapat terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, PATI - Seorang ASN dokter Reni Kurniawati ternyata menjadi "korban" mutasi oleh Bupati Pati, Sudewo.

Hal tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar rapat terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (3/9/2025).

Reni Kurniawati merupakan dokter di RSUD RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah. 

Dalam rapat tersebut, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati bernama Reni Kurniawati ikut dipanggil dan memberikan kesaksian.

Ada sejumlah kejanggalan dalam proses mutasi dokter karena sebulan dokter Reni mendapat tiga kali surat keputusan alias SK mutasi yang ditandatangani Sudewo.

Deretan Kejanggalan dan Kronologi

Pansus Hak Angket DPRD Pati pun menduga ada kejanggalan dalam proses mutasi dokter bernama Reni tersebut.

Di hadapan Pansus Hak Angket, Reni mengaku mendapatkan tiga kali Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani oleh Sudewo dalam waktu satu bulan.

Mulanya, Reni bertugas sebagai dokter di RSUD Soewondo Pati.

Dia lalu dipindah ke RSUD Kayen.

Setelah itu, dokter Reni dipindahkan ke Puskesmas Kayen.

Kemudian, terakhir, dokter Reni Kurniawati dikembalikan lagi ke RSUD Soewondo Pati.

Sehari Kerja Langsung Dipindah

Jarak antara RSUD Soewondo Pati dan RSUD Kayen sendiri 20 kilometer atau sekira 30 menit perjalanan menggunakan mobil.

Reni mengaku 'dilempar' sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved