Berita Viral
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini
Tangis Nikita Mirzani tak terbendung dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Nikita Mirzani tak terbendung dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Tangis Nikita Mirzani itu Ternyata gegara dengar jawaban dari ahli UU ITE.
Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Nikita Mirzani emosional sampai nangis di ruang sidang. Ternyata gegara dengar jawaban dri ahli UU ITE soal hal ini.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anindito sebagai ahli di bidang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberikan keterangannya.
Namun, penjelasan Anindito justru membuat Nikita tersulut emosi hingga meneteskan air mata.
Baca juga: Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental
Baca juga: Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia
Baca juga: Ahmad Sahroni,Mantan Sopir yang Kini Politisi NasDem Dicopot dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR
Ia menilai banyak jawaban yang tidak jelas, sebab sang ahli berkali-kali hanya mengatakan tidak tahu atau tidak mengerti.
"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi ditanya selalu tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda?" kata Nikita dengan nada kesal hingga terbawa emosi di ruang sidang.
Beberapa kali Nikita tampak mengusap matanya, menahan rasa kesal atas jawaban yang menurutnya tidak memuaskan.
Situasi yang semakin panas membuat Hakim Ketua Khairul Soleh turun tangan.
Ia meminta agar pertanyaan diarahkan lebih fokus dan jawaban ahli tetap dalam batas keilmuan yang dimilikinya.
Dalam keterangannya, Anindito menjelaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup perbuatan dengan sengaja serta tanpa hak menyebarkan atau mengirimkan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi maupun orang lain secara melawan hukum, yang disertai ancaman pencemaran nama baik atau pengungkapan rahasia.
Penjelasan ini kembali dipersoalkan oleh Nikita. Ia menanyakan mengenai unggahan ulang (repost) konten milik orang lain.
"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap termasuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.
Anindito menegaskan, unsur pasal tersebut tetap terpenuhi apabila distribusi informasi dilakukan dengan disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan.
"Saya sudah tuangkan di BAP, yang dipertanyakan apakah memenuhi unsur 27B ayat 2. Sudah saya jawab, memenuhi," ujar Anindito.
Nikita kemudian memperdebatkan soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM.
Menurutnya, hal itu tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
"Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sementara followers Reza (Gladys) 7 juta. Jadi jangan menggiring opini," jelas Nikita.
Menanggapi hal itu, Anindito menyebut sebaiknya dugaan pelanggaran izin produk dilaporkan kepada otoritas berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang dokter sekaligus pemilik produk kecantikan bernama Reza Gladys.
Dalam kasus ini, Nikita tidak beraksi sendirian.
Ia diduga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @nikihuruhara, di mana ia berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Reza serta produk kosmetiknya.
Dalam siaran tersebut, Nikita menuduh produk milik Reza mengandung zat berbahaya yang berpotensi menyebabkan kanker kulit.
"Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot," tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita bahkan mengajak warganet agar tidak lagi memakai produk apa pun dari merek Glafidsya.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," tutur Refina.
Merasa dirugikan, Reza berupaya menempuh mediasi dengan Nikita melalui perantara asistennya, Ismail Marzuki.
Namun, lewat Ismail, Nikita justru menyampaikan ancaman bahwa ia sanggup menghancurkan bisnis Reza, sekaligus meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan uang, meskipun jumlah yang diberikan hanya Rp 4 miliar.
Atas kejadian itu, Reza menilai dirinya menjadi korban pemerasan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (*)
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Mendadak Rumah Orangtua Pratama Arhan Diserbu Para Gadis, Kondisinya Usai Ceraikan Azizah Disorot |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni: Perseteruan dengan Nikita Mirzani Hingga Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Ekspresi Marah Presiden Prabowo Disorot Usai Driver Ojol Affan Tewas Dilindas Mobil Brimob: Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.