Berita Merangin
Pemkab Merangin Resmi Terapkan Pola Kerja WFH Setiap Jumat
Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif guna meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halal bihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (06/04).
Meskipun di bawah rintik gerimis, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran OPD.
M Syukur menjelaskan bahwa penerapan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Selain untuk adaptasi teknologi, kebijakan ini bertujuan menekan beban APBD pada sektor operasional.
"Saya menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini, terutama pada biaya listrik, air, telepon, hingga penggunaan BBM kantor. Hasil efisiensi ini akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri," jelas M Syukur.
Meski memberikan kelonggaran bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa ada koridor ketat yang harus dipatuhi agar produktivitas tidak menurun.
Baca juga: Masuki Musim Kemarau, Enam Kecamatan di Tanjab Barat Waspada Karhutla
Baca juga: Kecelakaan Motor vs Truk di Lingkar Selatan, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia
Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti Puskesmas, RSUD, dan Pelayanan Adminduk), tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO 100 persen).
Sementara untuk unit pendamping dapat melaksanakan WFH dengan syarat mengatur jadwal piket secara bergilir.
"WFH bukan berarti libur, ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada," tegas M Syukur.
Penerapan pola kerja fleksibel ini dibarengi dengan penegasan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik.
Bupati mengingatkan bahwa WFH menuntut integritas yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan catatan keras terkait kedisiplinan pejabat di tingkat kecamatan. Ia mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai dua orang Camat dan satu Sekretaris Camat (Sekcam) yang jarang masuk kantor setelah dilantik.
"Transformasi pola kerja ini harus didukung dengan mentalitas ASN yang BerAKHLAK. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. ASN yang terbukti tidak disiplin akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku," tutup M Syukur.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Pemkab Merangin Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati M Syukur Tekankan Kedisiplinan dan Pola WFH
Baca juga: Kecelakaan Motor vs Truk di Lingkar Selatan, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia
| Masuki Musim Kemarau, Enam Kecamatan di Tanjab Barat Waspada Karhutla |
|
|---|
| Pemkab Merangin Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati M Syukur Tekankan Kedisiplinan dan Pola WFH |
|
|---|
| Kecelakaan Motor vs Truk di Lingkar Selatan, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia |
|
|---|
| Respon Santai Kubu Rismon Sianipar Dilaporkan JK ke Bareskrim:Hasil AI, Biarkan Saja Dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/06042026-wfh-merangin.jpg)