Berita Jambi
Anggota DPRD Batang Hari, Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan DO Sawit
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anggota DPRD dari Partai PKB ini 3 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Kasus Penipuan DO Sawit
- Hakim PN Jambi vonis Ilhamsyah 1 tahun penjara atas kasus penipuan DO sawit.
- Anggota DPRD Batang Hari ini rugikan korban hingga Rp7,5 miliar.
- Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 8 bulan.
- Tidak ada perdamaian dengan korban jadi hal memberatkan vonis.
- Terdakwa pikir-pikir untuk banding.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi jatuhkan vonis terdakwa Ilhamsyah satu tahun penjara dalam kasus kasus penipuan dokumen order (DO) sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
Vonis dibacakan Majelis Hakim pada Senin (8/6/2026) itu dengan terdakwa Ilhamsyah, yang juga anggota DPRD Batang Hari.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana satu tahun penjara," ujar Majelis Hakim.
Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anggota DPRD dari Partai PKB ini 3 tahun 8 bulan penjara.
Menurut Hakim, dalam hal ini yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya persamaian antara terdakwa dengan korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdaka tidak pernah dihukum.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Dian Burlian mengatakan bahwa dari pihaknyamerasa senang karena hukuman jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Namun, dia juga merasa keberatan karena pertimbangan Hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.
Baca juga: Anggota DPRD Batanghari Jambi Pakai Beragam Modus Penipuan Berdalih DO Sawit, Korban Rugi Rp7,5 M
Baca juga: OTT KPK di Muara Enim Ingatkan Kasus Korupsi di Jambi, Sudah Lama Tak Ada Operasi Senyap
"Secara hukum Ilhamsyah dihukum ringan namun secara fakta Ilham dizolimi. Hasil tidak sesuai fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim hanya sesuai dengan BAP," ujarnya.
Dan untuk hasil vonis Majelis Hakim ini, terdakwa menyatakan akan pikir pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak.
"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pasti akan banding dan kita tadi sudah berdiskusi juga bahwa kita masih akan pikir pikir dulu untuk langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jambi Top 7, Kelakuan 1 Pengasuh Ponpes di Tebo di Kandang dan Kamar
Baca juga: Sempat Saling Lapor, Oknum TNI di Merangin dan Korban Pengeroyokan Berdamai
Baca juga: Analisis Peneliti Unja soal Tata Kelola Aset GOR Kota Baru Jambi hingga Terbengkalai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-narkoba-33.jpg)