Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Anggota DPRD Batang Hari, Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan DO Sawit

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anggota DPRD dari Partai PKB ini 3 tahun 8 bulan penjara.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
VONIS - Ilustrasi sidang di Jambi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi jatuhkan vonis terdakwa Ilhamsyah satu tahun penjara dalam kasus kasus penipuan dokumen order (DO) sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.  
Ringkasan Berita:Kasus Penipuan DO Sawit

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi jatuhkan vonis terdakwa Ilhamsyah satu tahun penjara dalam kasus kasus penipuan dokumen order (DO) sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. 

Vonis dibacakan Majelis Hakim pada Senin (8/6/2026) itu dengan terdakwa Ilhamsyah, yang juga anggota DPRD Batang Hari.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana satu tahun penjara," ujar Majelis Hakim.

Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anggota DPRD dari Partai PKB ini 3 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Hakim, dalam hal ini yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya persamaian antara terdakwa dengan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdaka tidak pernah dihukum.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Dian Burlian mengatakan bahwa dari pihaknyamerasa senang karena hukuman jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. 

Namun, dia juga merasa keberatan karena pertimbangan Hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.

Baca juga: Anggota DPRD Batanghari Jambi Pakai Beragam Modus Penipuan Berdalih DO Sawit, Korban Rugi Rp7,5 M

Baca juga: OTT KPK di Muara Enim Ingatkan Kasus Korupsi di Jambi, Sudah Lama Tak Ada Operasi Senyap

"Secara hukum Ilhamsyah dihukum ringan namun secara fakta Ilham dizolimi. Hasil tidak sesuai fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim hanya sesuai dengan BAP," ujarnya.

Dan untuk hasil vonis Majelis Hakim ini, terdakwa menyatakan akan pikir pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak. 

"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pasti akan banding dan kita tadi sudah berdiskusi juga bahwa kita masih akan pikir pikir dulu untuk langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jambi Top 7, Kelakuan 1 Pengasuh Ponpes di Tebo di Kandang dan Kamar

Baca juga: Sempat Saling Lapor, Oknum TNI di Merangin dan Korban Pengeroyokan Berdamai

Baca juga: Analisis Peneliti Unja soal Tata Kelola Aset GOR Kota Baru Jambi hingga Terbengkalai

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved