Berita Jambi
Warga Bukit Bakar Tergusur dan Kehilangan Akses Jalan, Layanan Kesehatan Terhambat
Konflik lahan sejak 2006 di Desa Bukit Bakar memanas pada Februari 2026 setelah PT Wira Karya Sakti diduga menggusur lahan warga.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Suwarno mengaku warga sempat diajak menghadiri mediasi di kantor camat. Dalam pertemuan itu, kelompok tani diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menanam di lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat.
“Di kantor camat itu ada surat pernyataan yang harus kami tandatangani. Isinya kami tidak boleh menanam di areal yang kami klaim sebagai lahan kami yang tergusur sekitar 500 hektare,” ujarnya.
Namun permintaan itu ditolak warga melalui musyawarah desa.
“Kami musyawarah di kantor desa dan seluruh masyarakat Bukit Bakar menolak pengurus menandatangani surat pernyataan itu,” katanya.
Akibat pemutusan akses jalan, sekitar 800 jiwa warga terdampak. Warga disebut kesulitan membawa hasil panen hingga mengakses layanan kesehatan.
“Ada anak yang tidak sekolah. Hasil tani kami, sawit itu sampai busuk karena tidak bisa keluar,” ungkapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga kini harus memutar jauh melewati jalan alternatif yang rusak.
“Kalau biasanya lewat jalan itu sekitar 5 kilometer, sekarang harus mutar sampai 20 kilometer,” ujarnya.
Ia juga menceritakan pengalaman saat membawa warga yang sakit kritis menggunakan mobil melalui jalur memutar.
“Kemarin saya mengantar masyarakat yang sakit parah. Kami harus mutar lewat jalan yang jelek itu. Saya takut waktu di mobil meninggal karena kondisinya sudah kritis. Alhamdulillah sampai,” katanya.
Terpisah, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi bersama SEJAJAR Institute dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menilai tindakan PT WKS sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat yang telah berlangsung sejak 2006.
Dalam siaran pers tertanggal 22 Mei 2026, ketiga organisasi menyebut konflik bermula saat PT WKS membuka jalan di Desa Bukit Bakar dan menggusur lahan yang telah lama dikelola Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya.
Mereka menyebut pada 29 Desember 2025 perusahaan kembali menggusur lahan garapan milik warga bernama Pairin berupa kebun sawit berusia empat tahun seluas sekitar setengah hektare.
Konflik kembali memanas pada Februari 2026. Pada 5 Februari, upaya penggusuran terhadap lahan milik Supardianto sempat mendapat perlawanan warga. Namun pada 9 Februari 2026, perusahaan kembali melakukan penggusuran dengan pengawalan alat berat dan personel perusahaan.
“Lahan bapak Supardianto tidak bisa dipertahankan dan berhasil digusur oleh pihak perusahaan,” demikian isi rilis tersebut.
| Kreatif! Saat Listrik Padam, Warga Sulap Kaleng Bekas dan Minyak Jelantah Jadi Lampu Darurat |
|
|---|
| Catut Nama Gubernur Jambi untuk Penipuan Investasi, Halatun Laporkan Titin ke Polda Jambi |
|
|---|
| IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi Inovasi Produksi Regional 1 Sumatera |
|
|---|
| Lepas JCH Kloter BTH 25, Gubernur Al Haris: Semoga Layanan Haji Makin Baik |
|
|---|
| Pencari Kerja Datangi Job Fair Jambi di Hari Terakhir, Hanya 2 Hari Dibuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Konflik-Lahan-di-Bukit-Bakar.jpg)