Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Sidang Perampokan dan Pembunuhan IRT di Talang Bakung Jambi Ramai

Ruang sidang Dede Maulana, terdakwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi ramai

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Suasana sidang Dede Maulana, terdakwa atas kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi terlihat ramai di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruang sidang Dede Maulana, terdakwa atas kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi terlihat ramai.

Dede menghadapi sidang vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Dari pantauan Tribunjambi.com, terlihat suasana ruang sidang penuh oleh keluarga korban yang ingin menyaksikan vonis dari Majelis Hakim. 

Dede kembali duduk di kursi pesakitan mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan. 

Didampingi Penashet Hukum, Dede terlihat duduk mengahadap ke arah meja hijau sambil sesekali menundukkan kepala.

Hakim kembali membacakan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Dari pantauan Tribunjambi.com, saat ini sidang vonis putusan kepada terdakwa Dede Maulana masih berlangsung. 

Sebelumnya, Dede Maulana dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia sempat mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Breaking News Dede Maulana Terdakwa Pembunuhan IRT di Talang Bakung Hadapi Sidang Vonis di PN Jambi

Baca juga: Dede Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Kembalikan Barang Bukti Mobil

Penasehat Hukum terdakwa Dede Maulana mengatakan bahwa terdakwa Dede sejak awal mengakibatkan perbuatannya dan memohon keringanan.

"Jaksa Penuntut umum menuntut selama 18 tahun dan kami sebagai penasehat hukumnya mengajukan pledoi secara tertulis. Di mana Dede sangat menyesali perbuatan tersebut," ujarnya.

Peristiwa berdarah yang mengakibatkan Korban Nindia Novrin (38) meninggal dunia terjadi pada pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dalam kejadian ini. Ia ditemukan asisten rumah tangganya tergeletak di lantai rumah dalam keadaan bersimbah darah.

Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.

Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.

Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya. 

Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.

Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.

Dede Maulana melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.

Saat korban lengah, terungkap dia mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.

Setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah, dia kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.

Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri) 

 

Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Generasi Muda Jadi Fokus, Polda Jambi dan Dispora Gelar Sosialisasi Cegah Narkoba dan Judi Online

Baca juga: Breaking News Dede Maulana Terdakwa Pembunuhan IRT di Talang Bakung Hadapi Sidang Vonis di PN Jambi

Baca juga: Rekam Jejak, Peran dan Modus DPO Pencuri Baterai Tower di 43 Lokasi, Termasuk Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved