Berita Jambi
Dishub Jambi : Jalur Nasional Harus Zero Batu Bara Selama Masa Pembatasan
Pembatasan operasional kendaraan angkutan tertentu, khususnya batubara mulai berlaku menjelang arus mudik 2026.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembatasan operasional kendaraan angkutan tertentu, khususnya batubara mulai berlaku menjelang arus mudik 2026.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di jalur provinsi dan nasional.
Terkait hal itu, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, John Eka Powa mengatakan pembatasan operasional kendaraan telah mulai diterapkan sejak 13 Maret 2026.
“Mulai tanggal 13 kemarin, sudah ada pembatasan operasional kendaraan. Kalau batu bara zero, tidak boleh lagi melintas,” katanya, Sabtu (14/3/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan terkait hal itu.
Hal itu bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan oleh para pengemudi maupun perusahaan angkutan.
Pengawasan dilakukan dengan cara monitoring serta pengecekan di sejumlah titik jalur transportasi.
“Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dalam waktu dekat. Kalau seandainya masih ada yang melanggar, tentu akan diingatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
John menerangkan, pengawasan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, agar para pengemudi memahami aturan yang berlaku tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, kewenangan sepenuhnya berada di pihak kepolisian.
Pihaknya hanya berperan dalam pengaturan serta rekayasa lalu lintas.
“Penegakan hukum itu ada di kepolisian. Kami dari perhubungan lebih kepada pengaturan dan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan melalui pos-pos terpadu bersama sejumlah instansi terkait.
“Kami tetap akan memonitor melalui pos-pos bersama dengan BPBD, Jasa Raharja, serta tim lalu lintas di kabupaten-kabupaten,” ucapnya.
Sesuai instruksi Gubernur Jambi, dia menegaskan jalur provinsi ataupun nasional harus steril dari angkutan batu bara selama masa pembatasan operasional.
“Instruksinya sudah jelas dari gubernur. Jalan provinsi dan nasional harus zero dari angkutan batu bara. Kalau masih ada, mohon dilaporkan,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Residivis Nekat Bawa Kabur Motor Ojol, Pelaku Mengaku Polisi
Baca juga: Jateng Darurat Korupsi: Adu Harta 3 Bupati Kena OTT KPK, Fadia Paling Tajir
| Pemprov Jambi Kembali Buka Beasiswa Pro Jambi Cerdas, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Penggugat APJII: Perusahaan Tempat Ketum Jadi Direktur Harus Umumkan Gugatan ke Publik |
|
|---|
| 1 Jemaah Haji Asal Tanjab Barat Meninggal di Tanah Suci karena Sakit Jantung, dari Kloter BTH-24 |
|
|---|
| Kabel Putus di Simpang BI Telanaipura Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta PLN Segera Ditangani |
|
|---|
| Konsep Desain Pelebaran Jalan Mendalo untuk Kurangi Kemacetan dan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260311-Truk-angkut-batu-bara-tengah-melintas-di-Muara-Bulian-Batang-Hari-Jambi.jpg)