Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Disebut di Sidang Korupsi Alat Praktik SMK, Gubernur Al Haris Bantah

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Al Haris menyanggahnya. Dalam konfirmasi kepada Tribunjambi.com, Al Haris menyatakan tidak pernah memberi perintah

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG - Sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (11/2/2026). Beberapa saksi memberikan keterangan dalam sidang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menyebut nama Gubernur Jambi Al Haris dalam aliran dana kasus korupsi tersebut. Dalam konfirmasi kepada Tribunjambi.com, Gubernur Al Haris memberi sanggahan.

Disebut-sebutnya nama Gubernur Al Haris ini diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Jajang Heru Nurjaman yang merupakan Staf Marketing PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam BAP terhadap saksi Jajang itu, terungkap bahwa ada komunikasi antara saksi Jajang dan terdakwa Rudi Wage yang merupakan broker atau perantara penyedia.

Masih merujuk BAP tersebut, dalam komunikasi via telepon, Rudi disebut meminta uang Rp2,5 miliar kepada Jajang yang akan diberikan kepada Varial Adhi Putra (saat itu menjabat kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi) dan rencananya akan diberikan kepada Gubernur Jambi Al Haris.

"Keterangan saksi nomor 14 (Jajang), Rudi menawarkan pengadaan Rp5 miliar. Apabila nilainya kurang, akan ditambah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Kemudian pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk Pak Gubernur Jambi," kata JPU membacakan BAP.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Al Haris menyanggahnya. Dalam konfirmasi kepada Tribunjambi.com, Al Haris menyatakan tidak pernah memberi perintah untuk meminta uang terkait proyek pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi.

“Saya tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan (Varial Adi) untuk meminta uang seperti yang disebutkan dalam sidang itu. Saya juga tidak pernah menerima uang seperti yang disebutkan,” kata Al Haris.

Datang ke Rumah Varial

Saksi Jajang disebut sudah beberapa kali datang ke Jambi untuk membicarakan pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi. 
Jajang pun tidak mengelak saat JPU mengatakan bahwa dirinya pernah datang langsung ke rumah pribadi Varial Adi. Di sana, Jajang dan Varial disebut membahas jumlah anggaran untuk pengadaan alat praktik SMK.

"Di sana (di rumah Varial Adi) ditunjukkan data dan anggaran," kata saksi Jajang dalam sidang.

Hingga berita ini ditayangkan, sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi masih berlangsung. Selain Jajang, ada beberapa saksi lain yang juga memberikan keterangan.

Sebagai catatan, kasus ini bermula pada tahun 2022, di mana pada tahun anggaran tersebut, terdapat kegiatan pengadaan alat praktik utama dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Disdik Provinsi Jambi. 

Nilai pagu anggarannya sekitar Rp62,1 miliar. Total anggaran tersebut direncanakan untuk pengadaan 30 paket alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian negara itu berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani)

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Rabu 11 Februari 2026, SPX Express Mencari Shift Lead Penempatan Maro Sebo

Baca juga: Kemensos Nonaktifkan Sekitar 900 Penerima PBI Tebo, Warga Bisa Ajukan Aktivasi Ulang

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved