Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Malam Pergantian Tahun, Pemkab Muaro Jambi Larang Pesta Kembang Api dan Mercon

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan pesta.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Muzakkir
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan pesta. 
Ringkasan Berita:Larangan Pesta
 
  1. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan pesta.
  2. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat.

TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan pesta kembang api, mercon, maupun tiupan terompet. 

Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta meminimalisir risiko kebakaran di wilayah tersebut.

​Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/1673/Kesra/2025 tentang Himbauan Perayaan Tahun Baru 2026. 

Baca juga: Influencer Seni Bill Mohdor Sukses Tarik Ribuan Orang ke Candi Muaro Jambi

Dalam poin utamanya, Pemkab menegaskan bahwa aktivitas yang memicu kebisingan berlebih dan potensi bahaya api harus ditiadakan pada malam pergantian tahun.

​Tak hanya bagi masyarakat umum, SE ini juga menyasar para pelaku usaha. 

Pemilik tempat hiburan dan pengelola objek wisata diimbau untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi perayaan malam tahun baru secara berlebihan.

​Pemerintah berharap langkah ini dapat mencegah terjadinya kerumunan yang tidak terkendali serta menjaga kondusivitas wilayah Muaro Jambi dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Alih-alih merayakan dengan hura-hura, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengajak tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh warga untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

Baca juga: 3 Destinasi Wisata saat Tahun Baru di Kabupaten Muaro Jambi, Ada Candi hingga Sentra Durian

​"Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana refleksi dan introspeksi diri menyongsong tahun 2026, salah satunya dengan melaksanakan doa bersama di lingkungan keluarga masing-masing," tulis kutipan dalam edaran tersebut.

​Pengawasan Ketat di Tingkat Desa

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, seluruh Camat, Kepala Desa, hingga Lurah diminta melakukan pengawasan ketat di wilayah kerja masing-masing. 

Aparat di tingkat bawah diharapkan aktif memantau pergerakan warga agar pelaksanaan malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan kondusif.

​Dengan adanya pengawasan berjenjang ini, diharapkan tidak ada pelanggaran yang terjadi sehingga kenyamanan warga Muaro Jambi tetap terjaga hingga memasuki awal tahun 2026. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved