Berita Jambi
Kasus Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Jambi Belum Terima Berkas Polisi
Penyelidikan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Jambi telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Kasus Limbah B3 RSUD Raden Mattaher
- Penyelidikan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Jambi telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
- DLH Jambi hingga kini belum menerima berkas pelimpahan dari pihak kepolisian karena proses administrasi masih berjalan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyelidikan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) RSUD Raden Mattaher Jambi dilimpahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto.
Namun, pelimpahan berkas belum diterimanya dari pihak kepolisian.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher Jambi Disetop, Dialihkan ke DLH
“Iya, dilimpahkan, namun belum menerima pelimpahan berkas sampai hari ini, mungkin masih menyiapkan,” katanya saat dihubungi Tribunjambi.com via telepon seluler, Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombespol Taufik Nurmandia, mengatakan kasus tersebut masih dalam ranah administrasi.
Sebab itu, kasus tersebut akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat melalui kantor hukum pada Maret 2025.
Dugaannya, RSUD Raden Mattaher yang bekerjasama dengan pihak ketiga melakukan pemilahan dan pencacahan limbah botol infus yang diolah sebagai limbah non B3.
Baca juga: Drainase Rangkayo Hitam Diduga Dijadikan Saluran Septictank, DLH Merangin Jambi Turun Tinjau
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kasus-Limbah-B3-RSUD-Raden-Mattaher-jambi.jpg)