Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Harga Rokok dan Vape per Januari 2025 Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

Harga rokok per 1 Januari 2024 dipastikan naik. Selain rokok konvensional, kenaikan harga juga menyasar rokok elektrik atau vape. 

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi rokok konvensional dan rokok elektrik 

Harga rokok 2025

TRIBUNJAMBI.COM - Harga rokok per 1 Januari 2024 dipastikan naik.

Selain rokok konvensional, kenaikan harga juga menyasar rokok elektrik atau vape

Penyebab harga naik pada harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik telah diterangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap. 

"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Kontan.

Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. 

Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024. 

Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens. 

Baca juga: Cara Cek Pencairan Bansos PKH Bulan Desember 2024, Via Website atau Aplikasi

Baca juga: Anak Shaleh Kota Jambi Kembali Pertahankan Juara Umum FASI Tingkat Provinsi Jambi

"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Tujuan penerbitan PMK ini untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga:  Kabar Buruk Buat Para Ahli Hisap, Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen. 

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved