Berita Batanghari
Kabarnya Gaji Perangkat Desa-Guru PAMI di Batang Hari Belum Cair 6 Bulan
Kabarnya gaji perangkat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi beberapa bulan belum dibayarkan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya gaji perangkat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi beberapa bulan belum dibayarkan.
Selain perangkat desa, gaji pami hingga pegawai syara juga belum dibayarkan hingga Maret jelang lebaran 2026.
Dari kabar beredar, gaji yang belum dibayar hingga 6 bulan karena ada tunggakan gaji tahun 2025 yang berlum dibayarkan.
Pengguna sosial media Hermanto menuliskan keluharan di grup Perangkat Desa.
Dia mengeluhkan jika gaji perangkat desa belum dibayar selama 6 bulan.
"Ijin menyampaikan rasa sedih kami prangkat desa,guru pami,BPD, pegawai syarak,guru ,paud,PKK,sdah 6,Blan blum di bayar gaji dan insentif, kabupaten Batanghari. kacau mau lebaran Pulo," tulisnya seperti dikutip Tribunjambi.com, Kamis (12/3/2026).
Untuk diketahui gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca juga: Warga Bakung Mengeluhkan Air PDAM Jambi Mati Total 6 Hari
Baca juga: Identitas Warga Depok yang Tewas Kecelakaan di Merlung Jambi
ADD ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Sementara gaji atu honor pegawai syara dan guru PAMI (Pengajian Antara Maghrib dan Isya) umumnya berasal dari anggaran pemerintah daerah, khususnya melalui mekanisme APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tingkat kabupaten/kota atau kecamatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Warga Bakung Mengeluhkan Air PDAM Jambi Mati Total 6 Hari
Baca juga: Pasar Kramat Tinggi Ramai Jelang Lebaran, Harga Cabai Diprediksi Naik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/31052023-perangkat-desa.jpg)