Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sungai Penuh

Kejari Angkut Puluhan Dokumen 4 Komputer dan Brankas dari Kantor Damkar Sungai Penuh 

Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya,. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyita puluhan dokumen, empat komputer serta satu buah brankas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh pada Kamis (12/2/2026) kemarin.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 - 2024.

Selain Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai, Kejari Sungai Penuh juga mengegledah SPBU Desa Pelalayang Raya Kecamatan Sungai Buntal Kota Sungai Penuh.

Namun, Noly belum menjelaskan secara detail keterkaitan pemeriksaan dua lokasi tersebut.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, Noly mengatakan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

"Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Baca juga: Promo Indomaret Festival Sambut Ramadan 12–18 Februari 2026, Siap Stok Sirup dan Biskuit Lebaran

Baca juga: Google Sapa Unja, Sharing Session Inspiratif Digelar di Kampus Mendalo

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved