Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Daftar Tiga Besar Calon Sekda Batang Hari dan Nilai Hasil Seleksi JPT Pratama

Berikut daftar tiga besar calon Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari serta kandidat tiga kepala dinas.

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Mareza Sutan AJ
(Tribunjambi/A Musawira)
LELANG JABATAN - Artikel ini berisi tentang informasi tiga besar lelang jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Batang Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari empat kandidat yang lolos administrasi, kini tersisa tiga besar calon Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari secara resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Batang Hari.

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs resmi bkpsdmd.batanghari.go.id.

Berdasarkan pengumuman tersebut, panitia seleksi menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi dari seluruh rangkaian tahapan seleksi untuk jabatan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Daftar Tiga Besar Calon Sekda Batang Hari

Berikut daftar tiga besar calon Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.

- Mula P Rambe, nilai 74,36. 

- Muhammad Rifa'i, nilai 72,68.

- Denny Eko Purwanto, nilai 70,07.

Panitia seleksi menegaskan bahwa hasil seleksi yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Penetapan hasil seleksi tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14643/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 19 September 2025.

Tiga Besar Calon Kepala OPD

Selain jabatan Sekretaris Daerah, Pemkab Batang Hari juga membuka lelang jabatan untuk posisi kepala OPD atau kepala dinas.

Berikut daftarnya:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup

- Billy Akzaiman, nilai 73,38.

- Ismail Ramzi, nilai 71,62.

- Erri Hari Wibawa, nilai 70,63.

2. Kepala Dinas Kesehatan

- Almi Cab, nilai 70,11.

- Apriyeldi, nilai 70,04.

- Prihadi, nilai 68,48.

3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

- M Ridwan Noor, nilai 71,60.

- Abdullah Kosim, nilai 69,64.

- A Kadir, nilai 68,87.

Penetapan keputusan tiga besar ini juga mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14648/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 17 September 2025.

Selain itu, keputusan yang dipublikasi ini juga sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

 

Baca juga: Daftar 9 Pejabat Masuk Tiga Besar Calon Kepala Dinas di Pemkab Batang Hari

Baca juga: Dua Dinas di Pemkab Tebo Dilebur per Maret 2026 akibat Efisiensi Anggaran

Baca juga: Daftar 30 Pejabat Masuk Tiga Besar Calon Kepala Dinas di Pemkab Muaro Jambi

Baca juga: Viral Mobil Wisatawan Jambi Masuk sampai Bibir Pantai Panjang Bengkulu

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved