Berita Batang Hari
183 ASN Batang Hari Jambi Pensiun Desember, 2 Orang Ajukan Pensiun Dini
183 ASN Batang Hari Jambi akan memasuki masa pensiun per Desember 2025, termasuk 166 batas usia pensiun, 15 penerima pensiun janda/duda, dan 2 ASN
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:ASN Batang Hari Jambi Pensiun
- 183 ASN Batang Hari Jambi akan memasuki masa pensiun per Desember 2025, termasuk 166 batas usia pensiun, 15 penerima pensiun janda/duda, dan 2 ASN mengajukan pensiun dini (APS) untuk fokus membangun usaha.
- Kepala BKPSDMD Batang Hari menegaskan bahwa APS sepenuhnya atas permintaan ASN sendiri dan pengajuan berikutnya baru diproses pada 2026.
TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Sebanyak 183 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari, Jambi tercatat memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Desember 2025, Selasa (9/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 2 ASN mengajukan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), sementara 15 orang merupakan penerima pensiun janda dan duda, 166 orang lainnya batas usia pensiun.
Kepala Bidang pengadaaan pemberhentian dan informasi kebegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batang Hari, Lina Dinanti mengatakan bahwa pengajuan APS disebabkan oleh keinginan ASN untuk fokus membangun usaha.
Baca juga: Mendadak AKBP Basuki Minta Pensiun Dini Usai Sidang Kode Etik Kasus Devi, Polda Jateng Angkat Bicara
“Untuk alasan dari ASN (APS) adalah ingin fokus membangun usaha,”katanya.
Ia menambahkan bahwa jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada tahun ini diperkirakan tidak mengalami peningkatan.
“Untuk batas usia pensiun saat ini kemungkinan tidak akan bertambah,” jelasnya.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa pensiun janda duda tidak dapat dipastikan jumlahnya lebih awal karena situasinya tidak bergantung pada keinginan penerima.
“Janda duda belum bisa dipastikan karena ini pastinya bukan keinginan pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Pilu Abdul Muis Dipecat Jelang Pensiun, Niat Bantu Honorer Berujung Luka
Untuk pengajuan APS berikutnya baru akan diproses kembali pada 2026, ia juga menekankan bahwa mekanisme APS sepenuhnya berdasarkan permintaan ASN sendiri.
“APS ini atas permintaan sendiri, jadi bagi ASN yang ingin mengundurkan diri silakan mengajukan permohonan kepada kepala daerah. Jika disetujui, akan kami usulkan ke BKN,” katanya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ASN-Batang-Hari-Jambi-Pensiun.jpg)