Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sarolangun

Begal Sarolangun Ditangkap Polisi pas Lagi Ngapel di Rumah Pacar

Dua pria Sarolangun yang diduga terlibat aksi begal ditangkap saat sedang ngapel ke rumah pacarnya.

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Dua begal di Sarolangun ditangkap saat lagi ngapel di rumah pacar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua pria Sarolangun yang diduga terlibat aksi begal ditangkap saat sedang ngapel ke rumah pacarnya.

Aksi itu mereka lakukan pada 2 Desember lalu, namun keduanya ditangkap pada 5 Desember 2025.

Ditangkap di Rumah Pacar

HML dan RV, dua pemuda diduga terlibat aksi begal di kawasan Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Keduanya berhasil diamankan polisi saat keduanya tengah berkunjung ke rumah pacarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh pada 5 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, membenarkan penindakan itu.

Penangkapan berawal dari laporan mengenai persembunyian para pelaku.

Anggota tim Macan Pseko bersama URC Unit Reskrim Polsek Pauh telah memitigasi wilayah yang merupakan menjadi Target Operasi (TO).

"Guna mencegah aksi kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor,” kata Kasat, Ahad (7/12/2025).

HML dan RV ditangkap saat berada di rumah pacarnya di KM 07 Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembegalan pada 2 Desember 2025.

Terlibat dalam Kasus Begal Lain

Mereka juga mengaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sarolangun.

AKP Yosua menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus memperkuat langkah mitigasi untuk menekan angka kriminalitas di daerah tersebut.

Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres.

Selain itu, rekan pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut juga berhasil diamankan.

Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Baca juga: Daftar 45 Pejabat Eselon II Bersaing Isi Kursi 10 Kepala OPD Pemkab Merangin

Baca juga: Tangis Memecah Senja saat Odong-Odong Terperosok ke Jurang Jalan Lintas Kerinci-Sumbar

Baca juga: Orang yang Renggut Nyawa Wanita di Ruko Simpang Rimbo Ditangkap di Bungo

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved