Berita Merangin

Wartawan di Merangin Dianiaya saat Liput Aktivitas PETI di Dam Betuk, SWM Gelar Aksi Damai

Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) menggelar aksi damai di depan Mapolres Merangin, Kamis (13/11/2025), untuk mengecam tindakan kekerasan

Istimewa
Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) menggelar aksi damai di depan Mapolres Merangin, Kamis (13/11/2025), untuk mengecam tindakan kekerasan dan aksi premanisme terhadap wartawan di Kabupaten Merangin. 

Dalam pernyataan tersebut, AJI menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis.

AJI Jambi menyampaikan lima poin sikap terkait kasus ini:

  • Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis NTV, Dodi Saputra.
    Mendesak Polres Merangin segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
  • Meminta kepolisian menjamin keamanan jurnalis selama proses peliputan.
  • Mendorong perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai UU Pers.
  • Mengimbau seluruh jurnalis di Jambi tetap menjunjung etika dan independensi pemberitaan.

AJI Jambi berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan, serta mendorong aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Baca juga: Sebelum Dinyatakan Hilang, Naura Terakhir Terlihat di Depan Alfamart Selincah

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved