Berita Jambi
Jurnalis Dianiaya Usai Liput Penambangan Emas Ilegal di Dam Betuk, AJI Jambi Desak Polisi Usut
Jurnalis di Jambi diduga dianiaya dan dikeroyok usai liputan penambangan emas tanpa izin di wilayah Merangin.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Pada malam harinya, Dodi bersama Nur Riko melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Polres Merangin. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STP/576/XI/RES.1.24./2025.
Nur Riko mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Polres Merangin atas laporan rekannya.
"Laporan kami ditandaklanjut atau tidak, kami tidak tahu. Sampai saat ini belum ada kabar dari kepolisian. Kami masih menunggu," katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, menyesali tindakan kekerasan jurnalis ini. Tindakan yang menimpa Dodi jelas mencederai kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.
Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Baca juga: Berenam Curi Kayu di Bangsal Kebun Handil tapi Pria ini Ketangkap Sendiri
Kedua, tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan rombongon diduga pro PETI ini merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan ini, AJI Jambi menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap jurnalis NTV, Dodi Saputra.
2. Mendesak Polres Merangin agar segera mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis ini.
3. Meminta kepolisian menjamin keamanan jurnalis di Merangin dalam proses peliputan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mengimbau seluruh jurnalis di Jambi agar terus mendukung penegakan hukum dan tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi. (*)
| Aksi Brutal Penganiayaan di Jalanan Jambi Viral! Pengendara Motor Ditendang hingga Terjatuh |
|
|---|
| 2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Jambi Segera Terima SK, Berapa Gajinya? |
|
|---|
| Heboh Dua Ambulans Partai Politik di Jawa Tengah Diserang Orang tak Dikenal |
|
|---|
| Viral Pemotor yang Terobos Tol Ternyata Anak Berkebutuhan Khusus, Begini Kata Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Aktivitas-penambangan-emas-tanpa-izin-PETI-di-objek-wisata-Dam-Betuk-Merangin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.