Berita Tanjab Timur

2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Jambi Segera Terima SK, Berapa Gajinya?

2.080 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi akan segera menerima SK PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Ilustrasi PPPK 
Ringkasan Berita:
  • PPPK Paruh Waktu Tanjabtim akan terima SK dalam bulan November ini
  • Nominal gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan UMP

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.080 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi akan segera menerima SK PPPK Paruh Waktu.

Dijadwalkan, penyerahan PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan dalam bulan November ini.

2.080 tenaga honorer itu dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Tanjung Jabung Timur?

PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Baca juga: Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana

Baca juga: Jaksa Tuntut Anggi 17 Tahun Penjara setelah Bunuh Teman Pria dengan Sianida

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu, berikut ini adalah rincian lengkap upah minimum provinsi di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
Riau sebesar Rp 3.508.775
Lampung sebesar Rp 2.893.069
Bengkulu sebesar Rp 2.670.039

Jambi sebesar Rp 3.234.533
Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

2. Pulau Jawa

Banten sebesar Rp 2.905.119
DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

Baca juga: Berenam Curi Kayu di Bangsal Kebun Handil tapi Pria ini Ketangkap Sendiri

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali sebesar Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931

Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
Maluku sebesar Rp 3.141.699.

6. Papua

Papua sebesar Rp 4.285.848
Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847

Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Heboh Vita ASN Injak Alquran, Kini Dia Dapat Sanksi Berat Berupa Pemecatan

Baca juga: Dua Pengendara Mobil Boks Tewas di RSUD Sragen Usai Tabrak Tronton di Tol Solo-Ngawi

Baca juga: Heboh Toilet Sekolah Dengan Anggaran Fantastis di Pare Pare

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved