Honorer Siluman di Merangin
Honorer 'Siluman' Muncul di Merangin Jadi Beban APBD, Sekda Bakal Data Ulang
Munculnya tenaga honorer siluman di sejumlah OPD Merangin menambah beban anggaran gaji dan belanja pegawai pada APBD.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Munculnya tenaga honorer siluman di Merangin telah menyebabkan bertambahnya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Merangin.
Padahal, sebelumnya Pemerintah Pusat telah melarang seluruh instansi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah di seluruh Indonesia, untuk merekrut tenaga honorer baru, Kamis (25/9/2025).
Di Kabupaten Merangin, munculnya tenaga honorer baru di setiap OPD mengakibatkan bertambahnya jumlah tenaga honorer siluman dan berdampak pada semakin beratnya beban anggaran gaji dan belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Merangin.
Sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, saat dihubungi Tribun Jambi melalui sambungan telepon mengatakan, terkait munculnya tenaga honorer siluman baru di Kabupaten Merangin, pihaknya telah melakukan rapat dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin.
Baca juga: Hotspot Meningkat, BMKG Sebut Panas Terik di Jambi Dipicu Tropical Cyclone Filipina
“Seluruh pegawai kontrak yang tidak masuk ke dalam daftar PPPK, baik itu penuh waktu atau paruh waktu, akan kami data ulang kembali. Data itu nanti kami pantau secara by name by address, jadi tenaga kontrak yang pernah mengikuti tes CPNS kemarin,” kata Zulhifni.
“Setelah didata nantinya berdasarkan SK dari OPD masing-masing, tidak ada lagi penumpang gelap atau tenaga honorer siluman. Saat sekarang ini kami meminta seluruh OPD di Merangin untuk mendata semua tenaga honorer yang masih tertinggal, sehingga nanti tidak ada lagi polemik dalam pengangkatan pegawai kontrak ini,” jelas Zulhifni.
“Untuk jumlah seluruh tenaga honorer, nanti akan kita data terlebih dahulu sesuai dengan SK dari masing-masing OPD,” tambah Zulhifni.
“Saat ini, kami sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat atau Kemenpan RB, bagaimana regulasi terbaiknya,” ungkap Zulhifni.
Sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, menyebutkan bahwa larangan penerimaan tenaga honorer baru di Kabupaten Merangin sebelumnya sudah dibuat oleh Bupati Merangin berupa surat edaran yang berdasarkan peraturan dari BKN RI dan Kemenpan RB.
“Disebutkan bahwa Pemkab Merangin tidak diperbolehkan lagi menerima pegawai kontrak baru. Jadi, bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun, itu akan kita rumahkan semua,” tegas Zulhifni.
Zulhifni secara tegas mengatakan, jika masih ada Kepala OPD di Pemkab Merangin yang menerima tenaga honorer atau kontrak baru di instansinya, akan dimutasi dan diberi sanksi sesuai arahan dan perintah Bupati Merangin.
“Jadi sanksi itu akan diberikan kepada seluruh Kepala Dinas yang masih menerima tenaga honorer atau kontrak baru di instansinya, sesuai arahan dan perintah dari Bupati Merangin,” tegas Zulhifni.
Zulhifni mengimbau kepada seluruh OPD agar mematuhi aturan dan regulasi dari BKN RI serta Kemenpan RB tentang larangan penerimaan tenaga honorer atau kontrak baru.
“Jika masih ada Kepala OPD yang menerima tenaga honorer atau kontrak baru, sanksinya Kepala OPD itu akan dimutasi sesuai arahan dan perintah Bupati Merangin, atau bisa juga Kepala OPD tersebut harus membayar gaji tenaga honorer atau kontrak barunya dengan uang pribadi,” tutup Zulhifni.
Baca juga: Heboh Hiu Goreng Jadi Penyebab Keracunan Makan Bergizi Gratis
Gaji Honorer di Merangin 6 Bulan Belum Dibayarkan
Tenaga honorer di Kabupaten Merangin selama enam bulan belum menerima honor dari instansi tempatnya bekerja.
Salah satu tenaga honorer yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Tribun Jambi mengatakan bahwa ia mulai bekerja sejak tahun 2022.
“Pada awal saya mengajukan diri di tahun 2022 untuk bekerja di instansi tempat saya saat ini bekerja, SK TMT-nya di awal bulan Januari 2022. Jadi saya bekerja menjadi tenaga honorer sudah lebih dari dua tahun,” kata tenaga honorer Pemkab Merangin yang tidak mau disebut namanya.
“Kalau untuk honor yang diterima masing-masing tenaga honorer di instansi Pemkab Merangin itu berbeda-beda, tergantung tempat instansi mereka bekerja,” jelasnya.
“Kami bekerja menjadi tenaga honorer dengan sistem kontrak per tahun. Jadi jika habis tahun, kontrak kerja diperbarui kembali,” tambahnya.
“Alhamdulillah, selama ini honor dibayar, namun tertunda pada tahun 2025 ini sejak bulan April hingga sekarang. Ada sekitar enam bulan honor kami belum dibayarkan, padahal kami sudah bekerja di OPD Pemkab Merangin selama lebih dari dua tahun, bahkan pernah mengikuti seleksi CPNS. Honor gaji tenaga honorer ini yang masih tertunda, termasuk non-database pangkalan BKN RI,” ungkapnya.
“Kami berharap regulasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN RI dan Kemenpan RB dapat memprioritaskan kami menjadi PPPK paruh waktu,” harapnya.
Tenaga honorer tersebut menambahkan, honor yang tertunda itu merupakan honor tenaga honorer yang berada di bawah naungan OPD Pemkab Merangin.
Ia juga berharap kepada Pemkab Merangin agar regulasi terkait tenaga honorer segera turun dari Pemerintah Pusat, BKN RI, dan Kemenpan RB. Selain itu, ia berharap honor gaji tenaga honorer segera dibayarkan serta mereka diprioritaskan menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Propam Polda Jambi Periksa 2 Oknum Polisi Terlibat Pencurian Minyak Pertamina
Terkait Keberadaan Honorer, Ini Kata BKPSDMD Merangin
Sub Koordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Merangin, Hendi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer berdasarkan data yang diterima BKPSDMD Kabupaten Merangin selalu berubah.
“Kalau berbicara jumlah tenaga honorer di setiap OPD Pemkab Merangin, kita tidak tahu jumlah pastinya. Begitu kita mengeluarkan angka, pasti berubah lagi. Begitu kita meminta data dari OPD, itu juga berubah lagi. Yang sudah kita akomodir menjadi PPPK paruh waktu adalah yang datanya ada di database BKN. Mungkin di luar itu masih ada jumlah lain dari masing-masing OPD Pemkab Merangin,” kata Hendi.
“Dalam perekrutan pegawai non-ASN secara teknis kami tidak terlibat. Itu dilakukan oleh pihak OPD masing-masing. Bisa melalui jalur kenalan atau channel tertentu sehingga seseorang bisa menjadi tenaga honorer di OPD tersebut,” jelas Hendi.
Hendi melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui jika ada OPD yang menerima atau merekrut pegawai di instansinya.
“Makanya kami bingung kalau diminta jumlah data tenaga honorer di setiap OPD. Karena BKPSDMD tidak terlibat dalam penerimaan tenaga honorer di setiap OPD Pemkab Merangin. Data angka pasti itu tidak bisa kami dapatkan, karena penerimaan dan rekrutmen dilakukan secara internal oleh masing-masing OPD,” ungkap Hendi.
“Terkait pembayaran honor tenaga honorer di OPD ini, kami tidak terlibat. Itu langsung urusan OPD dengan pihak BPKAD Merangin, karena anggarannya ada di DPA mereka. Kapasitas kami di BKPSDMD tidak ada kaitannya dengan masalah keuangan, apalagi yang berkaitan dengan non-ASN. Kecuali statusnya ASN, itu tanggung jawab kami. Kami buat dulu SK-nya baru bisa dibayar gajinya,” tutup Hendi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.