Berita Batang Hari

Pemutihan Pajak di Batang Hari Jambi Kembali Digelar, Cukup Bayar 2 Tahun Meski Nunggak Lebih

UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari imbau masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember mendatang. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI PUTRI
UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari imbau masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari imbau masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember mendatang. 

Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batang Hari, Minarni mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai tanggal 19  Agustus sampai 22 Desember 2025.

"Ya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan seluruh UPTD di wilayah Provinsi Jambi," katanya.

Baca juga: Pipa 10 Inci PDAM Batang Hari Jebol, Warga Resah Air Bersih Tak Mengalir Sejak Selasa

Tujuan program pemutihan pajak itu merupakan kebijakan Gubernur Jambi untuk memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak dan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Program itu juga dapat meningkatkan wajib pajak untuk kepatuhan di masa depan serta memberikan keringanan dan pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB,"ujarnya.

Program pemutihan pajak tersebut setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan. 

Jika ditemukan kendaraan yang menunggak pajak daerah lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja. 

Dirinya berharap dengan adanya program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Baca juga: 91 Personel Gabungan Lakukan Patroli Besar di Batang Hari Jambi

"Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak, jika kedepannya ada program pemutihan maka kendaraan tersebut tidak bisa mengikuti program itu lagi,"ujarnya.

Selain itu, Minarni mengatakan target pajak pada hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sudah mencapai 316 wajib pajak dengan total pajak kendaraan bermotor sebesar Rp451.620 juta.

Dalam program tersebut mempunyai syarat dan ketentuan yaitu pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.

Pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) II. 

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWSKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. 

Dan juga pengurangan pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: 2,5 persen untuk kendaraan roda empat (R4) dan 5 % untuk kendaraan roda dua (R2).

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved