Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Panji Gumilang Tersangka

Panji Gumilang jadi Tersangka, Malam Hari Bareskrim Langsung Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Surat perintah penangkapan itu diterbitkan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong,

Panji Gumilang adalah pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sebelumnya, Panji Gumilang didampingi pengacaranya diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Malam hari sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pukul 21.15 WIB, Selasa malam.

Surat perintah penangkapan itu diterbitkan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Ya, kurang lebih pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," katanya. 

Menurutnya, Panji Gumiling ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," ujarnya.

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka

Namun, soal penahanan Panji Gumilang, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.

"Proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkasnya.

Polemik Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved