TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi mulai berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.
Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.
Baca juga: Camat Sungai Bahar soal Drum Band Siswa Muaro Jambi Gagal Tampil: Saya yang Ulang Tahun
Baca juga: Terkuak Alasan Istri Arya Daru Ubah CCTV Kamar Suami, Penjaga Kos Diperintah Meta Ayu Tengah Malam
Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.
Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.
4. Pembebesan denda PKB
5. Pembebasan denda BBNKB II
6. Pembebasan denda SWDKLLJ
*syarat dan ketentuan berlaku
Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Camat Sungai Bahar soal Drum Band Siswa Muaro Jambi Gagal Tampil: Saya yang Ulang Tahun
Baca juga: Lucky Hakim Kaget Temukan Siswa SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca dan Berhitung
Baca juga: Terkuak Alasan Istri Arya Daru Ubah CCTV Kamar Suami, Penjaga Kos Diperintah Meta Ayu Tengah Malam