Berita Regional

Bau BBM Menyeruak di Ruang Bawah Tanah saat Pekerja SPBU Ditemukan tak Bernyawa

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang pekerja kebun di SPBU di Bali ditemukan meninggal dunia di ruang genset yang terletak di bawah tanah. Bau BBM menyeruak saat jenazahnya ditemukan.

TRIBUNJAMBI.COM - I Ketut Selamat (28) hilang nyawa di sebuah ruang genset SPBU yang terletak di bawah tanah. Dari sana, menyeruak bau BBM yang menyengat.

I Ketut Selamat adalah seorang tukang kebun di SPBU Suwung Kangin, Denpasar Selatan, Bali, yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu (17/8/2025).

Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang selama beberapa hari.

Nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi.

Kecurigaan muncul ketika rekan kerja mendapati sepeda motor dan helm korban masih terparkir di area SPBU.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan sudah tak bernyawa di ruang genset bawah tanah dengan posisi tubuh miring ke kiri serta mengeluarkan darah dari hidung.

SPBU Pertamina bernomor 54.801.16 yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai No.624, Sesetan, Denpasar Selatan, diketahui dimiliki pihak swasta.

Angka 801 menunjukkan kode wilayah Denpasar, sementara angka 16 adalah nomor urut SPBU di kawasan tersebut.

Ruang genset yang berada di bawah tanah merupakan area tertutup.

Diduga, korban meninggal akibat kekurangan oksigen sekaligus menghirup uap bahan bakar minyak (BBM) di lokasi tersebut.

Meninggal Beberapa Hari sebelum Ditemukan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan hasil olah TKP memperkirakan korban telah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

"Dari hidung mengeluarkan darah, kulit ari sudah mengelupas, badan sudah mengalami lebam mayat, menggunakan baju warna hitam dan celana pendek 3/4 warna hitam," jelasnya.

Ia menambahkan, "Di ruangan genset tercium bau yang sangat menyengat dari BBM."

Diketahui, korban berasal dari Banjar Dinas Taman Darma, Selat, Karangasem, dan telah bekerja sebagai tukang kebun di SPBU tersebut selama delapan tahun.

Halaman
12

Berita Terkini