TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hari ini resmi menghirup udara bebas.
Bebasnya Novanto, sapaan akrabnya, dari Lapas Sukamiskin, Bandung, menandai berakhirnya drama panjang kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.
Sejak Sabtu (16/8), Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, pembebasan ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Novanto.
Putusan PK ini memotong masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujar Agus di Istana, Minggu (17/8).
Dia menambahkan, Novanto seharusnya sudah bebas sejak 25 Juli 2025.
Drama Panjang Sebuah Kasus Korupsi
Kasus yang menjerat Setya Novanto bermula dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun anggaran 2011-2012.
Baca juga: Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR RI Terpidana Kasus Korupsi e-KTP? Hari Ini Bebas
Baca juga: Kontak Tembak KKB Papua Vs Aparat Sebabkan Ribuan Warga Sipil Mengungsi ke Hutan
Baca juga: Pidato Berapi-api Dedi Mulyadi di HUT RI ke-80: Janji Pendidikan Merata dan Maaf untuk Warga Jabar
Proyek senilai Rp5,9 triliun ini menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017.
Perjalanan kasusnya tak lepas dari drama yang menghebohkan publik. Novanto sempat lolos dari jerat hukum melalui gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada September 2017.
Status tersangkanya pun dicabut. Namun, KPK tak menyerah dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada November 2017.
Pada 15 November 2017, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, Novanto tidak ditemukan.
Momen itu menjadi puncak ketegangan, hingga akhirnya ia dikabarkan mengalami kecelakaan mobil saat hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.
Kecelakaan ini memunculkan meme "tiang listrik" yang viral di media sosial. Meski demikian, Novanto akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017.
Vonis dan Pemangkasan Hukuman
Pada Maret 2018, Novanto menjalani sidang tuntutan. Jaksa KPK meyakini Novanto terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Baca juga: Setyo Budiyanto Pensiunan Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Baca juga: Listrik Stabil, Penutupan MTQ Kecamatan Danau Teluk Jambi Berjalan Lancar
Jaksa menyebut ada uang senilai US$7,3 juta yang dialokasikan untuk Novanto terkait proyek tersebut.
Pada April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp101 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun setelah ia bebas dari penjara.
Namun, hukuman yang dijatuhkan terhadapnya mengalami "pemangkasan" setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Pada putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2025, MA memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.
Menurut pihak Imipas, Setya Novanto tidak perlu lagi melakukan wajib lapor karena telah membayar denda subsider yang dibebankan.
Sejak Sabtu (16/8), statusnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan akan mendapatkan bimbingan hingga 1 April 2029.
Keluarnya Setya Novanto dari penjara ini kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagi sebagian pihak, pembebasan ini dinilai sebagai hal yang wajar karena Novanto telah menjalani masa pidananya.
Namun, bagi publik yang memantau kasus ini sejak awal, kebebasan Novanto menjadi pengingat akan beratnya perjuangan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Al Haris Serahkan Remisi di Lapas Jambi: Semoga Warga Binaan Makin Sadar
Baca juga: Peringatan HUT RI ke-80 Diwarnai Gempa 6,0 SR di Poso, Puluhan Warga Luka-Luka