TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, untuk menindaklanjuti proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Pemakzulan ini menyusul aksi unjuk rasa warga Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Hasil penyelidikan Pansus, ternyata ada serangkaian pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati sudewo meski belum setahun menjabat.
Serangkaian pelanggaran ini kebijakan, masalah tata kelola pemerintahan yang serius, hingga komunikasi yang macet antara pihak eksekutif dan legislatif.
Lantas apa saja pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo?
12 Poin Pelanggaran
Pansus Hak Angket bergerak cepat dengan memadatkan 22 tuntutan massa menjadi 12 poin dugaan pelanggaran untuk didalami.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menegaskan bahwa kenaikan pajak hanya menjadi pintu masuk untuk membuka masalah yang lebih besar di tubuh Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca juga: Nasib Sudewo Pasrah Dimakzulkan padahal Baru Jadi Bupati Pati, 50 Anggota DPRD Sudah Tanda Tangan
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 15-21 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp3.613 per kg di Pabrik
Beberapa isu krusial yang masuk dalam daftar penyelidikan antara lain surat peringatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak diindahkan Bupati, pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, dan rotasi jabatan yang dinilai tidak transparan.
“Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo.
Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lebih lanjut,” ujar Joni Kurnianto di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Termasuk pemecata honorer RSUD dr. Soewondo, dengan alasan efisiensi anggaran.
Selain itu, Bupati Sudewo juga dianggap tidak diajak bicara terkait kenaikan PBB hingga 250 persen.
"Jadi gini, terus terang komunikasi antara eksekutif dan legislatif ini memang agak tersendat, ya, tidak bagus, dalam artian kurang luwes. Terus sekarang masalah pajak PBB aja kita nggak diajak bicara," ungkap Joni.
Lantas apa saja tuntutan warga Pati saat demo?
1. Mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mengundurkan diri secara kesatria atau dilengserkan secara paksa oleh masyarakat
2. Menolak kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen dan menuntut turunkan pajak sesuai perda no 1 tahun 2024
3. Menolak beban pajak PKL sebesar Rp 300.000
4. Mendesak pengembalian seluruh uang rakyat yang telah dipungut secara tidak wajar atau berlebihan dengan alasan pajak
5. Membatalkan semua kebijakan kontroversial yang dianggap merugikan masyarakat
6. Menolak tindakan arogan yang dinilai oleh masyarakat sebagai penyebab ketidakstabilan sosial di Pati
7. Menolak sistem lima hari sekolah yang dapat membuat siswa kewalahan
8. Menolak pelaksanaan proyek pembangunan yang dianggap kurang tepat sasaran, seperti pembongkaran total Masjid Agung Pati
9. Menolak renovasi Alun-alun Pati dengan anggaran Rp2 miliar
10. Menolak proyek videotron yang memakan biaya hingga Rp1,39 miliar.
Baca juga: Drama Pembunuhan di Purwakarta: Sang Pembantu Ternyata Pelaku Teror dan Pembunuh Dea Permata Karisma
Bupati Sudewo Tolak Mundur karena Demo
Sebelumnya dalam aksi massa 13 Agustus, Sudewo menyatakan menolak untuk mundur dari jabatannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional melalui proses Pilkada 2024 dan tidak bisa dilengserkan hanya karena tuntutan massa.
Sudewo menghormati proses hak angket yang dijalankan oleh DPRD dan berjanji akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 15-21 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp3.613 per kg di Pabrik
Baca juga: Terungkap Alasan Eks Ketua KPK Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara: Ini Ancaman bagi Demokrasi
Baca juga: 11 Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi, Pengendara Bisa Tertangkap Kamera ETLE