Karhutla di Jambi

11 Hari Membara, Pelaku Karhutla di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi Belum Tertangkap

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARHUTLA - Polda Jambi belum menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi setelah terbakar selama 11 hari terkahir.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi belum menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di  Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi setelah terbakar selama 11 hari terkahir.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jambi dari seseorang, kebakaran yang melanda salah satu lahan di Desa Gambut Jaya sudah 11 belum padam.

Meski api tidak muncul di permukaan, namun bagian gambut bawah masih timbul asap ke permukaan meski tidak terlalu besar.

Baca juga: Bahas Penanganan Karhutla, Menteri Lingkungan Hidup ke Jambi

“Iya sudah 11 hari masih sekarang masih pendinginan,” kata seseorang di lokasi Karhutlah di Desa Gambut Jaya, Rabu (30/7/2025).

Dari data yang dihimpun dari Humas Polda Jambi, setidaknya ada 270 hektar lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya. Dengan total yang telah dipadamkan 168 per 28 Juli 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menerangkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Karhutla tersebut.

“Sudah proses sidik tapi belum ada pelaku yang diamankan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Jambi, Rabu (30/7/2025).

Saat ini sudah ada empat orang tersangka karhutla yang sudah diamankan dan ditangani kepolisian.

Baca juga: Bahas Karhutla, Menteri LH Hanif Faisol Akan ke Lokasi Kebakaran di Muaro Jambi

Dua tambahan tersangka baru dalam kasus karhutla itu yakni masing-masing satu tersangka dari Polres Tanjabbar dan Merangin, mereka semua kini telah diamankan di polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk kasus karhutla di Polres Tanjabbar satu tersangkanya atas nama Iman warga jalan lintas Kuala Tungkal RT 31 Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar yang telah membakar lahan di Bram Itam seluas satu hektare dengan barang bukti yang diamankan sebilah parang, koreapi gas dan batangan kayu yang terbakar.

Kemudian di Polres Merangin tersangkanya adalah Libra Naingolan yang membakar dua hrktare lahan di Kecamatan Bangko depan Polres Merangin dengan barang bukti korek api gas.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini