TRIBUNJAMBI.COM - Bocah 6 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), diculik, dirudapaksa dan ditemukan tewas.
Pelaku rudapaksa yakni Rozi Yanto (20) ditangkap pada Minggu (27/7/2025).
Kepada polisi, Rozi mengaku memperkosa korban lantaran pengaruh film porno.
Pelaku ingin menikah. Lantaran tak memiliki pekerjaan, Rozi lantas terpikir untuk menculik RDP dan mencoba memperkosanya di areal perkebunan karet.
Namun, RDP pun melakukan perlawanan sehingga pelaku mencekik anak malang tersebut sampai akhirnya ditemukan tewas di kebun karet Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI pada Sabtu (26/7/2025) malam.
Rekaman saat Penculikan
Beredar detik-detik pelaku Rozi Yanto (20) saat membawa bocah 6 tahun RDP sebelum melakukan aksi kejinya.
Dari rekaman yang beredar, Rozi tampak memegang tangan RDP dengan berjalan kaki sambil tergesa-gesa.
Baca juga: 8 Atlet Kota Sungai Penuh Raih Medali di Kejurprov Tarung Derajat Tingkat Pelajar Provinsi Jambi
Baca juga: Jalan Nasional Ditutup, BBM Langka di Jember hingga Warga Tidur di SPBU
Saat itu, Rozi tampak mengenakan baju berwarna merah, sama dengan barang bukti yang dibawa polisi dari rumahnya.
Sementara itu tampak RDP yang masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dengan tas sekolah.
Meski begitu dari rekaman itu terlihat RDP tidak berusaha untuk melepas pegangan Rozi.
Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir mengamankan Rozi Yanto pelaku pembunuh RDP di kediamannya.
Saat ditangkap, Rozi tampak tak berkutik ketika melihat beberapa polisi sudah memasuki rumahnya.
Bahkan polisi juga mengambil pakaian yang dikenakan Rozi saat melakukan aksi bejatnya kepada RDP.
Dalam rumah pelaku, terlihat ada beberapa anggota keluarga Rozi yang langsung melihat penangkapan tersebut.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa polisi langsung menggerebek rumah Rozi.
Saat itu ada beberapa anggota keluarga Rozi yang terlihat terkejut mendapati sejumlah polisi.
Setelah menggeledah rumah, Rozi ditemukan di kamar.
Rozi sama sekali tak terlihat berontak saat penangkapan tersebut.
Baca juga: Viral Rumah Ibadah di Padang Dirusak, 9 Orang Terduga Pelaku Diamankan
Setelahnya, beberapa polisi terlihat mengambil pakaian Rozi sebagai barang bukti yang dikenakan.
Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanti menyebutkan jika pelaku membujuk korban dengan dalih membelikan makanan ringan dan mencari sedotan.
Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan,"
"Pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," katanya ditemui Sripoku.com di Mapolres OKI pada Minggu (27/7/2025) siang.
Pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.
Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 6 Tahun Diperkosa setelah Tewas Dicekik Pemuda 20 Tahun",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Kembali Berjualan di Bahu Jalan
Baca juga: Jalan Nasional Ditutup, BBM Langka di Jember hingga Warga Tidur di SPBU
Baca juga: 8 Atlet Kota Sungai Penuh Raih Medali di Kejurprov Tarung Derajat Tingkat Pelajar Provinsi Jambi