Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar

Penulis: tribunjambi
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI narkoba dan tersangka yang ditangkap Polresta Jambi dan Polres Kerinci. Para tersangka mengaku mendapat barang dari napi di lapas.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Napi di lapas diduga masih bisa bisnis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari dua tangkapan kasus narkoba, yaitu di Polresta Jambi dan Polres Kerinci.

Diduga ada napi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi yang mengendalikan peredaran sabu-sabu. 

Terungkap dari kasus pertama, dua pemuda yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.

Hasil penyelidikan polisi, narkoba tersebut diduga kuat berasal dari dalam Lapas Jambi. Barang tersebut dikirim kepada pelaku melalui sistem jaringan.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mengatakan penangkapan pada Senin (14/7) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

Kedua tersangka yakni AS (23), warga Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RPPS (23), warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IGA, dan pil ekstasi dari seseorang berinisial YD. Keduanya disebut-sebut sedang berada di dalam Lapas Jambi.

“Barang tersebut diperoleh Adit dari dua narasumber yang saat ini dalam penyelidikan, dan keduanya diduga berada di dalam lapas," jelas Ipda Deddy Haryadi.

AS membeli satu paket sabu seharga Rp4,3 juta dari IGA melalui transfer. Pil ekstasi dibelinya dari YD seharga Rp220 ribu per butir. 

Setelah itu, sebagian dari barang tersebut dibagikan kepada Rio untuk diedarkan kembali.

"Pelaku RPPS menerima sabu dari AS dan ditugaskan untuk menjualnya. Ia harus menyetorkan uang sejumlah Rp3 juta kepada AS. Dan jika ada kelebihan, itu menjadi keuntungan pribadi RPPS," tambahnya.

Polisi juga menyita alat transaksi, termasuk timbangan digital dan buku catatan penjualan. 

Dari sistem kerja yang diterapkan, polisi menduga aktivitas peredaran ini sudah terorganisir dan terkoneksi ke jaringan lebih besar.

Ipda Deddy mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku. 

Halaman
123

Berita Terkini