Berita Viral

BANTAH, Pengacara Sebut Misri Tak Dekat dengan Kompol Yogi

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Yogi (kiri) dan Misri (kanan).

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap awal mula perkenalan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan Misri Puspita Sari, warga Jambi.

Kompol Yogi pertama kali bertemu dengan Misri pada tahun 2024.

Meskipun sudah setahun kenal, pengacara Misri membantah kliennya akrab dengan Kompol Yogi.

Saat ini, Kompol Yogi bersama Ipda Haris Chandra dan Misri ditahan di Rutan Polda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di vila, Gili Trawangan, Lombok, NTB.

Namun, polisi belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Misri, Yang Mangandar Putra, membeberkan kronologi serta hubungan kliennya dengan Kompol Yogi.

Menurut Yan, sapaan karibnya, hubungan Kompol Yogi dan Misri tidaklah akrab.

Keduanya sempat bertemu sekilas di Jakarta pada 2024 karena memiliki teman yang sama.

Setelah itu, mereka hanya saling mengikuti di media sosial Instagram, tanpa menjalin komunikasi.

Sekitar awal April 2025, Kompol Yogi mulai menghubungi Misri melalui Instagram, yang kemudian dilanjutkan ke WhatsApp.

Pada Selasa 15 April 2025, Kompol Yogi mendapat kabar bahwa Misri sedang berada di Bali.

Kompol Yogi kemudian mengundang Misri untuk berlibur ke Lombok dengan imbalan Rp10 juta.

Misri menerima tawaran tersebut dan berangkat dari Bali ke Lombok pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi sudah sudah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra, mengatakan Misri ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2025.

Ia ditahan sejak 1 Juli 2025 berdasar surat perintah penahanan nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Kini, pihaknya berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Misri.

Yan mengatakan, jika dikabulkan, Misri akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak NTB.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan, kata Yan, karena adanya ketidakadilan terhadap Misri.

Pasalnya, dua tersangka lain tidak ikut ditahan (kini sudah ditahan).

"Padahal, meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," katanya. (*)

Berita Terkini