TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar memberikan jaminan tidak adanya korupsi kouta haji pada tahun 2025.
Jamninan itu disampaikannya merespon kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK).
Kasus yang ditangani KPK itu menyeret mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Terkait dugaan korupsi itu, Nasaruddin Umar mengaku dirinya tidak mengetahui tentang dugaan korupsi kuota haji pada pelaksanaan haji 2023-2024.
Menurutnya, kewenangan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun tersebut ada pada menteri agama sebelumnya.
"Yang 2024 saya enggak tahu," kata Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
Namun, dia memastikan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 tidak ada masalah korupsi.
"Yang penting 2025 ini InsyaAllah kami jamin enggak ada," ujar dia.
Baca juga: DAFTAR 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut yang Kena OTT KPK: Ada Kadis PUPR Hingga Swasta
Baca juga: Pesan Hotman Paris Buat Paula Setelah Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong
Baca juga: MARAH Donald Trump dan Ancam Bombardir Iran Lagi Usai Khamenei Bilang Tampar Wajah AS: Pembohong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penyelidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memperjelas kasus ini, namun belum mengumumkan secara detail.
Pada Senin (23/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan dari saksi-saksi.
Mengenai kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ia mengatakan akan menyesuaikan perkembangan informasi tersebut.
"Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," ujar Budi.
KPK pada 20 Juni 2025 telah mengonfirmasi bahwa mereka memanggil sejumlah pihak dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus 2024.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi Kementerian Agama secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.