TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat umum dalam menyusun jadwal kegiatan sepanjang tahun, khususnya pada semester kedua 2025.
Secara keseluruhan, tahun 2025 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Dengan demikian, terdapat total 27 hari libur yang tercantum dalam kalender nasional tahun 2025.
Untuk periode Juni hingga Desember 2025, pemerintah menetapkan 6 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama.
Rincian tersebut penting untuk diketahui guna menunjang perencanaan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pelayanan publik, transportasi, hingga aktivitas sosial masyarakat.
Daftar Hari Libur Nasional Juni–Desember 2025:
Minggu, 1 Juni 2025 – Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025 – Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025 – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad saw.
Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Juni–Desember 2025:
Senin, 9 Juni 2025 – Cuti bersama Iduladha
Kamis, 25 Desember 2025 – Cuti bersama Natal