TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - PT Wira Karya Sakti (WKS) dan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) dilaporkan melanggar kesepakatan yang dibuat pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo.
Dalam kesepakatan itu, Komisi II meminta PT WKS dan Kelompok Tani MJTI untuk memberhentikan aktivitas penggusuran kebun warga.
Namun, faktanya, pihak WKS dan Kelompok Tani MJTI tak mengindahkan kesepakatan tersebut dan tetap menggusur lahan warga menggunakan alat berat.
Kelompok Tani MJTI mengklaim lahan tersebut miliknya yang bermitra dengan PT WKS, namun lahan tersebut merupakan lahan warga yang sudah lama bermukim dan membuka kebun hingga berusia 12 tahun.
Baca juga: KURUSNYA Kondisi Evan Dimas Sekarang Ramai Disorot, Warganet Kaget Dulu Gagah di Timnas
Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tebo, Parda Ritonga, mengatakan PT WKS dan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) tak mengindahkan apa yang sudah disepakati pada saat RDP beberapa waktu yang lalu.
"Mereka (PT WKS dan Kelompok Tani MJTI) tetap menggusur kebun warga," kata Ketua DPC HKTI Tebo Parda Ritonga, Selasa (10/6/2025).
Ia menilai, sikap PT WKS dan Kelompok Tani MJTI sudah keterlaluan bahkan tak menghormati DPRD dan HKTI di Tebo.
Parda sangat menyayangkan sikap WKS dan Kelompok Tani yang sewenang-wenang dalam bertindak dan menggusur lahan warga yang sudah produktif.
Hingga saat ini, Parda bilang penggusuran tetap dilakukan oleh pihak WKS dan Kelompok Tani MJTI menggunakan alat berat.
"Dari kemarin Senin, hingga saat ini tetap lanjut penggusuran," ujarnya.
Parda berharap penggusuran lahan perkebunan warga dapat segera dihentikan, sebab lahan tersebut adalah sumber penghidupan warga.
Sementara itu, Ketua Komisi II Tibrani saat dikonfirmasi belum merespons.
Baca juga: Bayi yang Ditelantarkan di Talang Bakung Dirujuk ke RS Bhayangkara Jambi, Orang Tua Kandung Diburu