Berita Jambi

Raffi Akbar Penderita SJS Dapat Kartu Jambi Bugar, Tunggakan BPJS Kini Tak Lagi Masalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Raffi Akbar, bocah berusia 7 tahun asal Kota Jambi, sudah sekitar satu bulan menderita Sindrom Stevens–Johnson (SJS), penyakit langka yang menyebabkan kulitnya melepuh parah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wali Kota Jambi Maulana memastikan Raffi Akbar, bocah penderita penyakit Stevens-Johnson Syndrome (SJS), akan segera mendapatkan kartu Jambi Bugar melalui program UHC 100 persen Kota Jambi.

Hal ini dilakukan karena kondisi keluarga Raffi tergolong kurang mampu.

Wali Kota Jambi menyebut banyak warga yang awalnya mampu, namun kemudian menjadi kurang mampu karena situasi tertentu.

"Untuk warga kurang mampu ini akan saya pastikan mendapatkan program UHC atau kartu Jambi Bugar ini," jelasnya.

Untuk program UHC ini, Pemkot Jambi menambah kuota iuran Jaminan Kesehatan Daerah sebesar Rp5,9 miliar, guna mengcover 49.212 jiwa warga yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, memastikan Raffi sudah terdaftar dalam Program Pembayaran Premi oleh Pemda Kota Jambi (PBPUBP).

"Dia (Raffi) sudah terdaftar di PBPUBP Pemda Kota Jambi saat ini," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebut, status kepesertaan BPJS Raffi kini sudah aktif. "Gak ada masalah lagi, dia sudah ada jaminannya," kata Agusrianto.

Sebelumnya, keluarga Raffi sempat terkendala menggunakan BPJS Kesehatan karena menunggak iuran hingga lebih dari Rp10 juta. 

Ayah Raffi yang semula bekerja di perusahaan, kini hanya bekerja serabutan dan tidak mampu membayar iuran tersebut.

Tunggakan itu menjadi kendala untuk mengaktifkan kembali BPJS. Namun melalui program UHC 100 persen Pemkot Jambi, Raffi kini dapat menggunakan fasilitas BPJS.

Saat ini kondisi Raffi mulai membaik. Kulit yang sebelumnya melepuh mulai mengering. Ia juga tidak perlu menjalani operasi karena virus tidak menyebar ke jaringan dalam.

Meski demikian, proses penyembuhan total masih membutuhkan waktu. Raffi harus menjalani rawat jalan tanpa batas waktu pasti.

Perlu diketahui, program SKTM dari Dinas Sosial hanya mengcover biaya selama di rumah sakit. Sementara untuk rawat jalan, harus menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman Usai Kasus Pembobolan Rp7,1 Miliar

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 3 Juni 2025, Tukar di Reward.ff.garena ada Diamond Full

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Rektor UNJA Tekankan Pentingnya Ideologi Pancasila

Berita Terkini