Berita Jambi

Pemuda di Jambi Rampas Motor Teman demi Judi Online, Uangnya Ludes dalam Sekejap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat merampas sepeda motor milik temannya sendiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat merampas sepeda motor milik temannya sendiri. 

Aksi tersebut dilakukan demi memenuhi kecanduan bermain judi online.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, M Rivaldo Yustiqr, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur oleh pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Edi, Rabu (21/5/2025).

Peristiwa terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, pelaku datang menemui korban yang sedang bersantai di sekitar rumahnya. 

Dengan modus meminta bantuan, pelaku mengajak korban mengantarkannya ke kawasan Langit Biru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku dengan sepeda motornya. 
Namun, sesampainya di lokasi, pelaku justru menyuruh korban turun dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat menolak, tapi karena diancam, akhirnya pasrah. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke kami,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook seharga Rp2,8 juta kepada seorang pembeli yang tidak dikenalnya.

“Uang hasil penjualan motor itu diakui pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi online,” tambah AKP Edi.

Pihak kepolisian sempat menggeledah rumah pelaku di wilayah Tempino, namun saat itu pelaku telah melarikan diri. 

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Kini, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Tur Candi Muaro Jambi Seri II, Koto Mahligai: Pohon Sialang dan Akar Menembus Candi

Baca juga: Ibu Muda di Sragen Melahirkan Saat Latihan Silat, Bayinya Meninggal Dunia

Baca juga: Kaki Harimau Sumatra Jantan di Jambi Nyaris Buntung, Terjerat 4 Hari di Hutan Tebo

Berita Terkini