Berita Tebo

Jaringan Napi Medan, Pria Asal Tebo Ditangkap Polisi Edarkan Sabu Hampir 83 Gram

Penulis: Sopianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABU - Seorang pria berinisial SH (42) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Seorang pria berinisial SH (42) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada seorang pelaku utama bernama KM. Dari tangan SH, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 82,93 gram.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar sabu seberat 82,75 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,18 gram, timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, mengungkapkan bahwa SH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

“Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir,” ungkap IPTU Sazeli, Minggu (18/5/2025).

Modus yang digunakan SH terbilang cukup rapi. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah barang terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan kepada SH secara tunai.

Berdasarkan pengakuan SH, sabu tersebut didapat dari DO, seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Medan. DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir kepada SH saat ia berada di Medan.

Dalam penyidikan, dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni RD (45) dan NS (34). Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Personel kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya,” jelas IPTU Sazeli.

SH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: REAKSI Al Ghazali dan Alyssa Daguise Tahu Maia Estianty Tak Hadir di Acara Ngunduh Mantunya

Baca juga: Satpol PP Kota Jambi Amankan 21 Anak Jalanan, Gepeng, dan Pengamen dari 8 Titik Rawan

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Roma vs AC Milan di Stadio Olimpico Seri A 19/5/2025 Pukul 01.45 WIB

Berita Terkini